Jakarta, IDN Times - Anak konglomerat mendiang Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja, menyampaikan laporan pengaduan kepada Amnesty International terkait hilangnya hak hukum dirinya sebagai anak dari almarhum Eka Tjipta Widjaja. Ini adalah buntut dari persoalan harta warisan yang dibawa ke ranah hukum.
Freddy menyampaikan laporan dan pengaduan ke Amnesty International karena merasa dizalimi oleh putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan status hukum dirinya dan tuduhan bahwa dirinya adalah anak zina yang tidak memiliki hak perdata.
Sementara Freddy menegaskan dirinya adalah anak yang sah, atau anak luar kawin yang sah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUU-VIII/2010.