Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

E-Commerce Janji Patuh Aturan Thrifting Impor

Ilustrasi e-commerce (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Koperasi dan UKM bersama pelaku e-commerce berkomitmen untuk patuh terhadap aturan Pemerintah dan Perundang-Undangan yang berlaku.

Adapun marketplace yang telah sepakat memberantas praktik perdagangan thrifting pakaian bekas impor di platform yakni Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli, dan Tiktok sepakat untuk memberantas praktik perdagangan thrifting pakaian bekas impor. Hal ini untuk mendukung pelaku usaha UMKM lebih berdaya saing.

Wakil Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA), Budi Primawan, menegaskan para pelaku sepakat dan komitmen untuk patuh terhadap aturan Pemerintah dan Perundang-Undangan yang berlaku.

"Terkait masalah thrifting pakaian bekas impor ini memang ada beberapa seller yang melakukan penjualan crossborder dalam melakukan penjualan dan pembelian dari dan ke luar negeri. Untuk tipe seller seperti ini, kami memastikan sudah ada kontrol dan pengawasan," kata Budi dalam pertemuan Kantor Pusat Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

1. E-Commerce siapkan sanksi ke penjual nakal

IDN Times/ Helmi Shemi

Dia menjelaskan setiap e-commerce  memiliki aturan masing-masing terkait sanksi bagi penjual produk yang dilarang hukum, termasuk pakaian bekas impor.

Ketika membuat akun di e-commerce, dijelaskan Budi, penjual dari awal sudah menyepakati ketentuan tidak akan menjual produk yang melangar hukum. Jika ketentuan itu dilanggar, maka penjual akan dikenakan sanksi.

"Prinsipnya, kalau saya buka toko di Lazada, Shopee, Tokopedia, saya hanya akan jual yang sesuai hukum. Artinya, yang impor barang bekas kan melanggar hukum, kalau ketahuan akan dilakukan tindakan penalti sesuai perjanjian masing-masing platform," kata Budi.

2. Tipe seller bermacam-macam

SEVENTEEN: Lazada Happiness Ambassadors (Dok. Lazada)

Budi yang juga menjabat sebagai Vice President Government Affairs Lazada ini, memaparkan, ada tipe seller yang menjadi pemilik usaha secara mandiri mengambil pakaian atau berjualan thrifting impor ilegal.

Untuk pola seperti itu, dia menjelaskan sudah terdapat perjanjian berupa "term and condition” yang harus disepakati. Namun, dia menegaskan, tidak semua thrifting adalah pakaian impor bekas. Terdapat pula jenis produk lain seperti pakaian bekas dari dalam negeri atau yang biasa disebut preloved

"Tapi bisa kami pastikan, untuk penjual pakaian impor bekas langsung lakukan take down. Namun hal itu bergantung pada masing-masing platform. Di Lazada kami memiliki sistem penalti. Jika sudah melanggar berkali-kali kami lakukan blacklist sampai pada NIK (Nomor Induk Kependudukan)," ujarnya.

3. Deretan sanksi yang diberlakukan, takedown hingga blacklist

Shoot Foto Produk berikan jasa gratis 10 ribu foto produk (Dok. Shoot Foto Produk)

Budi menjelaskan, beberapa tahapan yang akan dilakukan oleh e-commerce terhadap penjual nakal. Pertama, e-commerce akan menurunkan atau takedown tautan yang berisi penjualan pakaian bekas impor.

Namun, jika penjual tersebut kembali melego pakaian bekas impor makan akan masuk daftar hitam, sehingga tidak bisa lagi berjualan di e-commerce. Kendati begitu, keputusan tersebut sangat bergantung pada kebijakan dan aturan dari masing- masing e-commerce.

4. Tiktok Shop larang live thrifting pakaian

Syamsul Hidayat pemilik Bilik Thrift Shop menunjukkan busana second hand yang dijual di pameran Thrift and Clothing Expo di Plasa Simpang Lima Semarang, Jumat (3/6/2022). (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Sementara itu, Public Policy and Government Relations TikTok, Marshiella Pandji, turut memastikan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan internal tim TikTok, khususnya di layanan TikTok Shop untuk melarang penjualan secara langsung atau Live Shopping thrifting pakaian bekas impor.

"Kami senantiasa mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada, tidak memperbolehkan semua produk barang bekas. Saat ini kami juga melakukan identifikasi keyword, seperti kata second, bekas, maupun thrifting pakaian bekas impor," kata Marshiella.

Namun, dia mengakui mencegah praktik penjualan tersebut menjadi tantangan yang tak mudah bagi TikTok. Sebab, ketika dilakukan teguran larangan, penjual tidak memberikan judul atau kata kunci terkait, sehingga bisa tetap lolos.

Oleh karena itu, langkah yang sementara ini dilakukan, saat penjual akan onboard, akan dilakukan identifikasi. Hal itu guna memastikan jika nantinya telah dilakukan takedown, oknum-oknum tersebut tidak muncul kembali dengan identitas yang lain.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us