Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eksportir SDA Tak Bisa Lagi Simpan Cuan Hasil Ekspor di Luar Negeri
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
  • Mulai 1 Juni 2026, eksportir komoditas SDA wajib memasukkan seluruh devisa hasil ekspor ke Sistem Keuangan Indonesia dengan kepatuhan penuh sesuai PP 21/2026.
  • Pemerintah mewajibkan penempatan DHE SDA melalui Bank Himbara, dengan ketentuan berbeda untuk migas dan nonmigas serta pembatasan konversi valas maksimal 50 persen.
  • Relaksasi dan insentif pajak diberikan bagi eksportir patuh, termasuk tarif PPh hingga nol persen dan izin menempatkan sebagian dana di bank non-Himbara bagi mitra bilateral.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
31 Mei 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kebijakan baru terkait devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam. Ia menjelaskan kewajiban repatriasi DHE ke dalam negeri dan penempatan melalui Bank Himbara.

1 Juni 2026

Pemerintah mulai memberlakukan kewajiban bagi eksportir SDA strategis untuk memasukkan seluruh DHE ke dalam Sistem Keuangan Indonesia dengan tingkat kepatuhan penuh sesuai PP 21/2026.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah mewajibkan eksportir komoditas sumber daya alam (SDA) strategis menempatkan seluruh devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam Sistem Keuangan Indonesia dengan tingkat kepatuhan penuh mulai 1 Juni 2026.
  • Who?
    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan kebijakan tersebut, melibatkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia Persero (DSI), Bank Himbara, serta para eksportir migas dan nonmigas.
  • Where?
    Kebijakan diumumkan dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, dan berlaku bagi seluruh kegiatan ekspor SDA strategis yang beroperasi di wilayah Indonesia.
  • When?
    Kebijakan mulai berlaku efektif pada Senin, 1 Juni 2026, setelah diumumkan sehari sebelumnya pada Minggu, 31 Mei 2026.
  • Why?
    Kebijakan diterapkan untuk memastikan devisa hasil ekspor SDA tetap berada di dalam negeri serta memperkuat sistem keuangan nasional melalui pengelolaan satu pintu.
  • How?
    DHE SDA wajib ditempatkan melalui Bank Himbara dengan ketentuan waktu tertentu; sebagian eksportir mendapat relaksasi penempatan di bank non-Himbara dan insentif pajak hingga nol persen bagi yang patuh.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Mulai bulan Juni nanti, orang yang jual barang dari sumber alam ke luar negeri harus taruh uang hasil jualnya di bank Indonesia. Menteri Purbaya bilang semua uang itu gak boleh disimpan di luar negeri lagi. Ada yang boleh taruh sebagian kecil di bank lain kalau punya kerja sama dagang. Kalau nurut aturan, pajaknya bisa jadi kecil banget.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Kebijakan baru yang diumumkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan upaya pemerintah memperkuat sistem keuangan nasional melalui pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam secara lebih terarah. Dengan penempatan dana di dalam negeri dan insentif pajak hingga nol persen bagi eksportir patuh, kebijakan ini mencerminkan keseimbangan antara kepatuhan, stabilitas ekonomi, dan dukungan terhadap pelaku usaha.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mulai Senin (1/6/2026), eksportir komoditas sumber daya alam (SDA) strategis wajib memasukkan seluruh devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) dengan tingkat kepatuhan penuh.

Hal itu diumumkan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, seiring dengan pengelolaan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia Persero atau DSI.

“Mulai 1 Juni besok ya, karena besok libur tapi kalau ekspor jalan terus kan ya. Jadi dalam PP 21/2026, pemerintah mengatur beberapa ketentuan baru terkait penempatan DHE SDA. Di antaranya, eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Selain itu, eksportir non migas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Adapun eksportir migas wajib menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama paling sedikit 3 bulan.

“Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara. Jadi diwajibkan melalui Bank Himbara itu ya,” ujar Purbaya.

Dalam kesempatan itu, Purbaya juga mengumumkan pembatasan konversi DHE SDA ke valuta asing (valas) dan rupiah diturunkan dari 100 persen menjadi maksimal 50 persen.

“Meski penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu, khususnya sektor pertambahan migas dan non-migas,” kata dia.

Dia mengatakan, relaksasi itu diberikan kepada eksportir yang memiliki buyer dari negara mitra dagang Indonesia yang sudah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan. Ketentuannya, eksportir yang sudah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada bank non-Himbara.

“Porsi penempatan pada bank non-Himbara maksimal sebesar 30 persen, jangka waktu penempatan paling lama 3 bulan,” ujar Purbaya.

Bagi peserta yang sudah menandatangani perjanjian bilateral dapat menempatkan 30 persen untuk 3 bulan di bank non-Himbara.

Selain itu, kata Purbaya, pemerintah juga memberi insentif pajak bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri, meliputi tarif pajak penghasilan atau PPh lebih rendah dibandingkan instrumen reguler.

“Tarif PPH atas penghasilan dan instrument penempatan DHE SDA dapat mencapai 0 persen. Besaran tarif menyesuaikan jangka waktu penempatan dana,” kata Purbaya.

Pemberian tarif PPh hingga nol persen sesuai dengan jangka waktu penempatan atas penghasilan yang diperoleh oleh instrumen penempatan DHE SDA dibandingkan dengan instrumen reguler yang kena pajak sampai 20 persen.

“Jadi biasanya kalau di bon, yieldnya dikenain pajak 20 persen, kalau taruh sumbernya DHE SDA, maka pajak instrumen itu nol,” ucap Purbaya.

Editorial Team

Related Article