Jakarta, IDN Times - Mulai Senin (1/6/2026), eksportir komoditas sumber daya alam (SDA) strategis wajib memasukkan seluruh devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam Sistem Keuangan Indonesia (SKI) dengan tingkat kepatuhan penuh.
Hal itu diumumkan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, seiring dengan pengelolaan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia Persero atau DSI.
“Mulai 1 Juni besok ya, karena besok libur tapi kalau ekspor jalan terus kan ya. Jadi dalam PP 21/2026, pemerintah mengatur beberapa ketentuan baru terkait penempatan DHE SDA. Di antaranya, eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Selain itu, eksportir non migas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA dalam rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Adapun eksportir migas wajib menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama paling sedikit 3 bulan.
“Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara. Jadi diwajibkan melalui Bank Himbara itu ya,” ujar Purbaya.
Dalam kesempatan itu, Purbaya juga mengumumkan pembatasan konversi DHE SDA ke valuta asing (valas) dan rupiah diturunkan dari 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
“Meski penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara, pemerintah tetap memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu, khususnya sektor pertambahan migas dan non-migas,” kata dia.
Dia mengatakan, relaksasi itu diberikan kepada eksportir yang memiliki buyer dari negara mitra dagang Indonesia yang sudah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan. Ketentuannya, eksportir yang sudah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada bank non-Himbara.
“Porsi penempatan pada bank non-Himbara maksimal sebesar 30 persen, jangka waktu penempatan paling lama 3 bulan,” ujar Purbaya.
Bagi peserta yang sudah menandatangani perjanjian bilateral dapat menempatkan 30 persen untuk 3 bulan di bank non-Himbara.
Selain itu, kata Purbaya, pemerintah juga memberi insentif pajak bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri, meliputi tarif pajak penghasilan atau PPh lebih rendah dibandingkan instrumen reguler.
“Tarif PPH atas penghasilan dan instrument penempatan DHE SDA dapat mencapai 0 persen. Besaran tarif menyesuaikan jangka waktu penempatan dana,” kata Purbaya.
Pemberian tarif PPh hingga nol persen sesuai dengan jangka waktu penempatan atas penghasilan yang diperoleh oleh instrumen penempatan DHE SDA dibandingkan dengan instrumen reguler yang kena pajak sampai 20 persen.
“Jadi biasanya kalau di bon, yieldnya dikenain pajak 20 persen, kalau taruh sumbernya DHE SDA, maka pajak instrumen itu nol,” ucap Purbaya.
