S&P Global Soroti Risiko BUMN Ekspor, Danantara: Pahami Filosofinya

- S&P Global menyoroti risiko kebijakan ekspor SDA melalui BUMN tunggal PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), sementara pemerintah menilai langkah ini untuk meningkatkan penerimaan negara dan mencegah praktik curang ekspor.
- Dony Oskaria menjelaskan bahwa pengusaha tetap bisa menjual komoditas ke PT DSI sesuai harga pasar internasional, sehingga tidak kehilangan potensi pendapatan selama mengikuti aturan yang berlaku.
- Pemerintah akan memulai ekspor CPO, batu bara, dan paduan besi lewat PT DSI pada 1 Januari 2027, setelah masa persiapan operasional dan pemeriksaan dokumen dimulai Juni 2026.
Jakarta, IDN Times - S&P Global Ratings merespons pendirian eksportir tunggal komoditas sumber daya alam (SDA) strategis yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Lembaga pemeringkat global melihat ada beberapa risiko yang harus dihadapi Indonesia dan dunia setelah pemerintah mengalihkan ekspor komoditas SDA hanya melalui BUMN ekspor, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI.
Salah satu yang disoroti adalah risiko kehilangan penerimaan negara karena proses peralihan ekspor dilakukan dengan sangat cepat. Bahkan, menurut S&P, pendirian DSI menimbulkan ketidakpastian, yang bisa berisiko pada peringkat S&P Global untuk Indonesia.
Menurut Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, pendirian PT DSI harus dipahami secara filosofis.
Sesuai dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto, badan itu dibentuk untuk meningkatkan penerimaan negara karena dapat memberantas praktik kurang bayar (under invoicing), praktik pemindahan harga ekspor SDA, penentuan harga transfer atau transfer pricing, memberantas pelarian devisa hasil ekspor.
“Jadi yang paling penting itu pahami filosofinya, kalau enggak nanti kalian dibingung-bingungkan,” kata Dony di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (25/5/2026).
1. Pengusaha bisa jual komoditas sesuai harga pasar internasional ke PT DSI

Dony mengatakan, pemberantasan praktik under-invoicing tak hanya menguntungkan masyarakat, tapi juga dunia usaha. Di sisi lain, pengusaha tak kehilangan potensi pendapatan meski PT DSI adalah eksportir tunggal SDA karena para perusahaan bisa menjual produknya ke PT DSI sesuai harga pasar.
“Karena under-invoicing ini menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang. Nah, yang kedua adanya proses transfer-pricing. Ini menyebabkan yang rugi siapa? Yang rugi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu pemerintah berpikiran ini enggak bisa, tapi kita tidak juga merugikan dunia usaha,” ucap Dony.
2. Pengusaha yang laksanakan ekspor sesuai aturan tak merasa dirugikan

Menurut Dony, eksportir yang selama ini menjual komoditasnya sesuai harga pasar tak akan dirugikan dengan kehadiran PT DSI. Sebaliknya, jika merasa dirugikan, kemungkinan ada pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu.
“Kalau pengusaha yang normal mereka senang saja. Mereka tidak melakukan undear-invoicing, tidak melakukan transfer pricing pun mereka sama aja.Kalau ada yang khawatir-khawatir berarti something wrong,” tutur Dony.
3. DSI bakal siap laksanakan ekspor SDA

Di tahap awal, pengalihan ekspor ke PT DSI hanya dilakukan pada komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil) atau CPO, batu bara, dan paduan besi (ferrous alloy).
DSI sendiri akan mulai beroperasi pada 1 Juni 2026 mendatang, namun hanya melakukan pencatatan dan pemeriksaan dokumen ekspor SDA. Kemudian, mulai 1 Januari 2027, pemerintah mewajibkan seluruh kegiatan ekspor CPO, batu bara, dan paduan besi dilakukan melalui PT DSI.
Dony memastikan, PT DSI akan siap melaksanakan ekspor komoditas SDA, terutama dari kesiapan logistik.
“Pasti harus siap, masa enggak siap? Jangan pesimis,” ujar Dony.
















