Eksportir SDA Wajib Parkir 30 Persen Devisa di Dalam Negeri

Jakarta, IDN Times - Eksportir yang mengirimkan komoditas sumber daya alam (SDA) kini memiliki kewajiban baru. Presiden Joko "Jokowi" Widodo mewajibkan para eksportir untuk menempatkan minimal 30 persen devisa hasil ekspor (DHE) SDA ke rekening khusus di dalam negeri.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP)/36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang mulai berlaku 1 Agustus 2023. Aturan terbaru ini resmi menggantikan PP 1/2019.
"DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus DHE SDA, wajib ditempatkan paling sedikit 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia dalam waktu paling singkat 3 bulan, sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA," bunyi pasal 7 ayat 1 dan 2.
1. Daftar barang ekspor yang wajib simpan DHE SDA di dalam negeri
DHE SDA yang dimaksud aturan tersebut, berasal dari hasil barang ekspor pada sektor, pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
"Jenis barang ekspor ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara berdasarkan masukan atau hasil rapat koordinasi kementerian atau lembaga terkait," ungkap aturan tersebut.