Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan akan memberikan insentif kepada industri media untuk tetap bertahan di masa pandemik COVID-19 ini. Pertama adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahan baku kertas mulai Agustus 2020.
"Saya sampaikan untuk temen temen media, PPN bahan baku kertas sudah tetapkan DTP (ditanggung pemerintah), mulai agustus PPN DTP, PMK (peraturan Menteri Keuangan) sudah akan keluar sedang diharmonisasikan," kata Sri Mulyani dalam Pembukaan Kongres Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Sabtu (22/8/2020).