Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Keuangan Sri Mulyani (IDN Times/Auriga Agustina)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan akan memberikan insentif kepada industri media untuk tetap bertahan di masa pandemik COVID-19 ini. Pertama adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahan baku kertas mulai Agustus 2020.

"Saya sampaikan untuk temen temen media, PPN bahan baku kertas sudah tetapkan DTP (ditanggung pemerintah), mulai agustus PPN DTP, PMK (peraturan Menteri Keuangan) sudah akan keluar sedang diharmonisasikan," kata Sri Mulyani dalam Pembukaan Kongres Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Sabtu (22/8/2020).

1. Insentif listrik bagi perusahaan media

Ilustrasi Listrik PLN. (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, Sri Mulyani menyebutkan bahwa pemerintah telah memberikan insentif pengurangan beban listrik dengan menanggung minimum tagihan yang harus dibayar kepada PLN.

"PLN biasanya ada minimum charge dihilangkan kami minta ke PLN itu tidak diminta. Ini tidak hanya untuk media, tapi untuk industri bisnis dan sosial sehingga bisa dapatkan keringanan," katanya.

2. Stimulus penundaan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan

Editorial Team

Tonton lebih seru di