Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Perpres Ojol Terbit Akhir Agustus, Komdigi, Kemenhub, UMKM Bagi Tugas

Perpres Ojol Terbit Akhir Agustus, Komdigi, Kemenhub, UMKM Bagi Tugas
Konferensi pers finalisasi Perpres Ojek Online (Ojol) di Gedung Nusantara III DPR RI, Selasa (18/8/2026). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
  • Pemerintah dan DPR RI telah merampungkan penyusunan Perpres transportasi online, yang ditargetkan terbit akhir Agustus atau paling lambat awal September 2026.
  • Perpres membagi kewenangan: Kemenhub mengatur tarif angkutan orang, Komdigi menangani tarif pengiriman barang serta makanan-minuman, dan Kementerian UMKM mengatur kemitraan pengemudi-aplikator.
  • DPR menyatakan regulasi tersebut telah mengakomodasi aspirasi pengemudi ojol setelah sejumlah rapat pengawasan dan penyerapan masukan dari pelaku transportasi online.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan DPR RI sudah menyelesaikan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengemudi ojek online (ojol).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan regulasi itu ditargetkan terbit akhir bulan ini, atau paling lambat pada awal September 2026.

Hal itu diumumkan usai pemerintah dan DPR RI menggelar rapat di Gedung Nusantara III, DPR RI, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Selain Mensesneg, rapat itu dihadiri Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad; Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal; Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi; Menteri UMKM, Maman Abdurrahman; Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli; Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria; Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria; dan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto.

"Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan perpres yang mengatur jasa transportasi online," tutur Prasetyo.

Dalam kesempatan yang sama, Dasco mengatakan, Perpres itu mengatur pembagian tugas Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Komdigi, dan Kementerian UMKM.

Adapun Kemenhub akan mengatur terkait tarif angkutan orang, Komdigi mengatur ketentuan tarif angkutan barang dan makanan/minuman, serta Kementerian UMKM akan mengatur perjanjian kemitraan antara pengemudi dengan perusahaan aplikator.

“Di mana nanti tarif barang dan makanan itu diatur oleh Kominfo dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan dan pelaku transportasi online ini akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian UMKM,” ucap Dasco.

Dasco memastikan, Perpres itu telah mengakomodir aspirasi dari para pengemudi ojek online.

“Pada hari ini DPR dalam rangka melakukan fungsi pengawasan untuk kemudian menyerap aspirasi dari para pelaku transportasi online, pada hari ini sudah rapat yang kesekian kali,” tutur Dasco.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More