ESDM Telusuri Asal Usul 22 Kg Emas yang Gagal Diselundupkan

- Kementerian ESDM menelusuri legalitas dan asal-usul 22,317 kilogram emas batangan yang gagal diekspor melalui Bandara Soekarno-Hatta.
- Penelusuran mencakup pemodal, asal emas hingga hulu, serta dugaan pertambangan emas tanpa izin dari hulu sampai hilir.
- DJBC mengamankan 30 keping emas dari dua penumpang rute Jakarta-Hong Kong tanpa dokumen kepabeanan dan perizinan ekspor.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menelusuri legalitas dan asal-usul 22,317 kilogram (kg) emas batangan yang gagal diekspor melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Sesditjen Gakkum) Kementerian ESDM Sahid Junaidi mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menelusuri asal-usul serta legalitas emas tersebut.
"Kami akan bersinergi, kolaborasi dengan Ditjen Bea Cukai untuk menelusuri legalitas asal usul barang bukti," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
1. ESDM telusuri pemodal hingga asal emas

Konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (IDN Times/Trio Hamdani) Sahid mengatakan, Kementerian ESDM akan mendalami pihak yang menjadi pemodal dalam kasus tersebut. Langkah itu dilakukan karena kegiatan pertambangan membutuhkan modal besar.
Menurutnya, penelusuran tidak hanya berhenti pada pihak yang membawa emas. Pihaknya akan mencari asal emas tersebut hingga ke sisi hulu. Penelusuran itu juga akan dikaitkan dengan dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) dari hulu hingga hilir.
"Kami dari Kementerian ESDM memahami bahwa pertambangan itu padat modal. Oleh karena itu, di dalam penegakan hukum ESDM kami akan mendalami terkait dengan pemodal," tuturnya.
2. Bakal kaitkan dengan UU Minerba

ilustrasi tambang emas (unsplash.com/consoledotlog) Kementerian ESDM juga akan mengaitkan penelusuran kasus tersebut dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 161. Pasal tersebut mengatur mengenai kegiatan menampung, mengangkut, dan menjual mineral atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sesuai ketentuan.
"Kemudian kita kaitkan dengan pertambangannya dan juga izin pengolahannya. Jadi kami dari sisi legalitas izin usaha pertambangannya," ujar dia.
3. Bea Cukai gagalkan ekspor 22 kg emas

Gedung kantor Bea Cukai Pusat (Twitter Kementerian Keuangan/@KemenkeuRI) Sebelumnya, DJBC menggagalkan upaya ekspor emas batangan atau cast bar tanpa dokumen kepabeanan dan perizinan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (13/8).
Penindakan dilakukan terhadap dua warga negara China berinisial ZC dan ZL. Petugas mengamankan 30 keping emas batangan dengan total berat 22,317 kilogram. Berdasarkan perkiraan nilai pasar, emas tersebut bernilai sekitar Rp60 miliar.
ZC membawa tujuh keping emas seberat 8,237 kilogram, sedangkan ZL membawa 23 keping emas dengan berat 14,080 kilogram. Keduanya merupakan penumpang pesawat rute Jakarta-Hong Kong. Emas yang dibawa kedua penumpang tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan maupun perizinan ekspor.


















