Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Perpres Ojol Segera Terbit, Tarif Antar Makanan-Barang Diatur Komdigi

Perpres Ojol Segera Terbit, Tarif Antar Makanan-Barang Diatur Komdigi
Konferensi pers finalisasi Perpres Ojek Online (Ojol) di Gedung Nusantara III DPR RI, Selasa (18/8/2026). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
  • Pimpinan DPR akan kembali menggelar rapat dengan kementerian, organisasi ojol, dan aplikator untuk harmonisasi Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
  • Pemerintah menargetkan Perpres Ojol terbit paling lambat awal September 2026; DPR meminta semua pihak bersabar terkait ketentuan tarif pengantaran barang.
  • Tarif angkutan penumpang akan diatur Kemenhub, sedangkan tarif barang dan makanan menjadi kewenangan Komdigi; pengemudi ojol berstatus pengusaha UMKM.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pimpinan DPR kembali akan menggelar rapat dengan organisasi ojek online (ojol) serta aplikator untuk harmonisasi peraturan presiden tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online alias Perpres ojek online (ojol).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad usai rapat koordinasi dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

"Nanti masih akan ketemu satu kali dengan Kementerian-kementerian, akan ketemu satu kali lagi dengan para organisasi ojek online dan aplikator," ujar dia.

Dasco belum mau menjawab ketika ditanya tarif pengantaran barang dalam perpres tersebut. Ia hanya meminta semua pihak bersabar menanti Perpres Ojol resmi berlaku. Adapun, pemerintah menargetkan Perpres terbit pada akhir Agustus atau awal September 2026.

"Oleh karena itu, kami minta kepada semua pihak untuk bersabar, mari kita tunggu nanti perpresnya dan mudah-mudahan semuanya bisa berjalan dengan baik," kata Dasco.

Dalam proses finalisasi Perpres Ojol, tarif pengantaran orang nantinya menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Sementara pengantaran barang dan makanan menjadi tanggung jawab Kementerian Komdigi (Komdigi). Adapun status pengemudi ojol akan menjadi pengusaha UMKM.

"Di mana nanti tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan, dan pelaku transportasi online ini akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian UMKM," kata Dasco.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More