Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gaji Hakim 2025 di Indonesia dan Tunjangannya, Tertarik?

ilustrasi hakim (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)
ilustrasi hakim (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim di Indonesia mencapai 280 persen. Hal ini disampaikan saat pengukuhan hakim Mahkamah Agung di Balairung MA, Jakarta Pusat pada Kamis (12/6/2025) lalu.

Presiden menyebut bahwa kenaikan gaji hakim ini sesuai dengan janjinya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim di Indonesia. Ia mengaku kaget karena para hakim tidak menerima kenaikan gaji selama 18 tahun, padahal perkara yang ditangani bernilai triliunan rupiah.

Sebenarnya, berapa gaji hakim 2025 di Indonesia yang berlaku saat ini? Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024, berikut nominal gaji dan tunjangan hakim di Indonesia.

1. Gaji hakim 2025 di Indonesia menurut PP 44/2024

ilustrasi hakim (pexels.com/sora-shimazaki)
ilustrasi hakim (pexels.com/sora-shimazaki)

Menurut PP Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, berikut gaji pokok hakim di Indonesia yang berlaku saat ini.

  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

  • Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

  • Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

  • Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

  • Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

  • Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

  • Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Rentang gaji hakim tersebut dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja, yakni mulai dari 0 hingga 32 tahun atau lebih. Makin lama masa kerja, makin besar pula gaji pokok yang diterima hakim.

2. Tunjangan hakim di Indonesia

Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok saat menjalani persidangan Bruder Angelo terkait pencabulan anak. (IDNTimes/Dicky)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok saat menjalani persidangan Bruder Angelo terkait pencabulan anak. (IDNTimes/Dicky)

PP Nomor 44 Tahun 2024 juga mengatur tentang tunjangan hakim di Indonesia berdasarkan tingkatan jabatan dan wilayah kerja. Berikut daftar tunjangan hakim di Indonesia yang berlaku hingga saat ini:

1. Pengadilan Kelas IA

  • Hakim Tingkat Pratama Rp16.500.000

  • Hakim Pratama Muda Rp17.800.000

  • Hakim Pratama Madya/Kapten Rp18.900.000

  • Hakim Pratama Utama Rp20.300.000

  • Hakim Ketuma/Kepala Rp32.900.000

2. Pengadilan Kelas IB

  • Hakim Tingkat Pratama Rp14.000.000

  • Hakim Pratama Muda Rp15.000.000

  • Hakim Pratama Madya/Kapten Rp16.100.000

  • Hakim Pratama Utama Rp17.300.000

  • Hakim Ketua/Kepala Rp 28.400.000

3. Pengadilan Kelas II

  • Hakim Tingkat Pertama jabatan Hakim Pratama Rp11.900.000

  • Hakim Pratama Muda Rp12.700.000

  • Hakim Pratama Madya/Kapten Rp13.600.000

  • Hakim Pratama Utama Rp14.600.000

  • Hakim Madya Pratama Rp15.600.000

  • Hakim Madya Muda Rp16.700.000

  • Hakim Madya Utama Rp18.000.000

  • Hakim Utama Muda Rp19.100.000

  • Hakim Utama Rp20.500.000

  • Wakil Ketua Rp22.300.000

  • Ketua/Kepala Rp24.600.000

4. Hakim Tingkat Banding

  • Jabatan Hakim Ketua/Kepala Rp56.000.000

  • Wakil Ketua/Kepala Rp51.300.000

  • Hakim Utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI Rp46.800.000

  • Hakim Utama Muda/Brigjen/Laksma/Marsma TNI Rp 43.700.000

  • Hakim Madya Utama/Kolonel Rp40.900.000

  • Hakim Madya Muda/ Letnan Kolonel Rp38.200.000

3. Gaji hakim di Indonesia setelah dinaikkan 280 persen

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang menyidangi terdakwa Iswandi (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang menyidangi terdakwa Iswandi (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Lantas, berapa gaji hakim di Indonesia setelah dinaikkan 280 persen? Berikut kisarannya:

  • Golongan IIIa: Rp 7.799.960 – Rp 12.810.560

  • Golongan IIIb: Rp 8.130.080 – Rp 13.352.640

  • Golongan IIIc: Rp 8.473.920 – Rp 13.917.400

  • Golongan IIId: Rp 8.832.320 – Rp 14.505.960

  • Golongan IVa: Rp 9.205.840 – Rp 15.119.720

  • Golongan IVb: Rp 9.595.320 – Rp 15.759.240

  • Golongan IVc: Rp 10.001.320 – Rp 16.425.920

  • Golongan IVd: Rp 10.424.400 – Rp 17.120.600

  • Golongan IVe: Rp 10.865.120 – Rp 17.844.960

Jumlah gaji tersebut belum termasuk tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya yang diterima setiap bulan. Secara total, seorang hakim di Indonesia bisa menerima gaji paling sedikit Rp18 juta per bulan.

Demikianlah informasi tentang gaji hakim di Indonesia yang berlaku saat ini dan kisaran nominalnya jika dinaikkan 280 persen oleh pemerintah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yunisda DS
EditorYunisda DS
Follow Us