Gaji Hakim 2025 di Indonesia dan Tunjangannya, Tertarik?

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim di Indonesia mencapai 280 persen. Hal ini disampaikan saat pengukuhan hakim Mahkamah Agung di Balairung MA, Jakarta Pusat pada Kamis (12/6/2025) lalu.
Presiden menyebut bahwa kenaikan gaji hakim ini sesuai dengan janjinya untuk meningkatkan kesejahteraan hakim di Indonesia. Ia mengaku kaget karena para hakim tidak menerima kenaikan gaji selama 18 tahun, padahal perkara yang ditangani bernilai triliunan rupiah.
Sebenarnya, berapa gaji hakim 2025 di Indonesia yang berlaku saat ini? Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024, berikut nominal gaji dan tunjangan hakim di Indonesia.
1. Gaji hakim 2025 di Indonesia menurut PP 44/2024

Menurut PP Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, berikut gaji pokok hakim di Indonesia yang berlaku saat ini.
Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Rentang gaji hakim tersebut dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja, yakni mulai dari 0 hingga 32 tahun atau lebih. Makin lama masa kerja, makin besar pula gaji pokok yang diterima hakim.
2. Tunjangan hakim di Indonesia

PP Nomor 44 Tahun 2024 juga mengatur tentang tunjangan hakim di Indonesia berdasarkan tingkatan jabatan dan wilayah kerja. Berikut daftar tunjangan hakim di Indonesia yang berlaku hingga saat ini:
1. Pengadilan Kelas IA
Hakim Tingkat Pratama Rp16.500.000
Hakim Pratama Muda Rp17.800.000
Hakim Pratama Madya/Kapten Rp18.900.000
Hakim Pratama Utama Rp20.300.000
Hakim Ketuma/Kepala Rp32.900.000
2. Pengadilan Kelas IB
Hakim Tingkat Pratama Rp14.000.000
Hakim Pratama Muda Rp15.000.000
Hakim Pratama Madya/Kapten Rp16.100.000
Hakim Pratama Utama Rp17.300.000
Hakim Ketua/Kepala Rp 28.400.000
3. Pengadilan Kelas II
Hakim Tingkat Pertama jabatan Hakim Pratama Rp11.900.000
Hakim Pratama Muda Rp12.700.000
Hakim Pratama Madya/Kapten Rp13.600.000
Hakim Pratama Utama Rp14.600.000
Hakim Madya Pratama Rp15.600.000
Hakim Madya Muda Rp16.700.000
Hakim Madya Utama Rp18.000.000
Hakim Utama Muda Rp19.100.000
Hakim Utama Rp20.500.000
Wakil Ketua Rp22.300.000
Ketua/Kepala Rp24.600.000
4. Hakim Tingkat Banding
Jabatan Hakim Ketua/Kepala Rp56.000.000
Wakil Ketua/Kepala Rp51.300.000
Hakim Utama/Mayjen/Laksda/Marsda TNI Rp46.800.000
Hakim Utama Muda/Brigjen/Laksma/Marsma TNI Rp 43.700.000
Hakim Madya Utama/Kolonel Rp40.900.000
Hakim Madya Muda/ Letnan Kolonel Rp38.200.000
3. Gaji hakim di Indonesia setelah dinaikkan 280 persen

Lantas, berapa gaji hakim di Indonesia setelah dinaikkan 280 persen? Berikut kisarannya:
Golongan IIIa: Rp 7.799.960 – Rp 12.810.560
Golongan IIIb: Rp 8.130.080 – Rp 13.352.640
Golongan IIIc: Rp 8.473.920 – Rp 13.917.400
Golongan IIId: Rp 8.832.320 – Rp 14.505.960
Golongan IVa: Rp 9.205.840 – Rp 15.119.720
Golongan IVb: Rp 9.595.320 – Rp 15.759.240
Golongan IVc: Rp 10.001.320 – Rp 16.425.920
Golongan IVd: Rp 10.424.400 – Rp 17.120.600
Golongan IVe: Rp 10.865.120 – Rp 17.844.960
Jumlah gaji tersebut belum termasuk tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya yang diterima setiap bulan. Secara total, seorang hakim di Indonesia bisa menerima gaji paling sedikit Rp18 juta per bulan.
Demikianlah informasi tentang gaji hakim di Indonesia yang berlaku saat ini dan kisaran nominalnya jika dinaikkan 280 persen oleh pemerintah.