Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan bahwa pembayaran gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil alias PNS tidak akan melibatkan tunjangan kinerja (tukin), melainkan hanya gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Kepastian itu terdapat dalam Surat Edaran Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bernomor S-408/MK.02/2021 tertanggal 18 Mei 2021 pada poin yang ketiga.

"Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian/Lembaga diminta untuk melakukan
penghematan belanja K/L TA 2021 dari alokasi tunjangan kinerja (tukin) THR dan Gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari PP No. 63 Tahun 2021 dengan besaran sebagaimana tercantum dalam lampiran surat," bunyi surat edaran tersebut seperti dikutip IDN Times, Jumat (21/5/2021).

1. Informasi pengurangan gaji ke-13 telah disampaikan sebelumnya bersamaan dengan informasi soal THR

Ilustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelum beredarnya surat yang merupakan turunan dari PP Nomor 63 tahun 2021 tersebut, Sri Mulyani telah menyampaikan perihal pengurangan gaji ke-13 bagi PNS berbarengan dengan pemberian informasi soal besaran THR bagi PNS beberapa waktu silam.

Kala itu, Sri Mulyani menyampaikan bahwa besaran gaji ke-13 PNS akan sama dengan THR, yakni sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat dan bakal dibayarkan pada bulan Juni.

"Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 atau bulan ke-13 yang nanti pelaksanaannya pada bulan Juni 2021 besaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," papar Sri Mulyani.

2. Pengurangan gaji ke-13 PNS sebagai imbas dari upaya pemulihan ekonomi nasional

Editorial Team

Tonton lebih seru di