IDN Times/Hana Adi Perdana
Setidaknya ada tujuh poin di dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Sri Mulyani. Berikut isi surat edaran tersebut selengkapnya:
Sehubungan dengan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta Peraturan
Pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam rangka mengamankan pelaksanaan pengadaan vaksin dan program vaksinasi
nasional, penanganan pandemi COVID-19, dukungan anggaran perlindungan sosial
kepada masyarakat serta percepatan pemulihan ekonomi nasional diperlukan langkah
strategis berupa penghematan belanja K/L TA 2021.
2. Untuk memenuhi kebutuhan belanja Program Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut perlu dilakukan kembali refocusing anggaran belanja K/L TA 2021 dalam rangka menjaga defisit APBN TA 2021 sesuai dengan proyeksi agar tercipta APBN yang prudent dan sustainable.
3. Berkenaan dengan hal tersebut, Kementerian/Lembaga diminta untuk melakukan
penghematan belanja K/L TA 2021 dari alokasi tunjangan kinerja (tukin) THR dan Gaji ke13 sebagai tindak lanjut dari PP No. 63 Tahun 2021 dengan besaran sebagaimana tercantum dalam lampiran surat.
4. Sumber penghematan belanja berasal dari Rupiah Murni dan Non Rupiah Murni (BLU)
sepanjang alokasinya diperuntukan bagi pembayaran komponen tunjangan kinerja THR
dan Gaji ke-13.
5. Selanjutnya, Kementerian/Lembaga diminta untuk segera menyampaikan usul revisi
anggaran dalam rangka penghematan belanja TA 2021 kepada Kementerian Keuangan
c.q. Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), sesuai ketentuan dalam PMK Nomor :
208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021, paling lambat tanggal 28 Mei 2021.
6. Dalam hal sampai dengan tanggal 28 Mei 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan.
7. Seluruh proses revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja K/L TA 2021
dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta terhindar dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih.