Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gaji, Tunjangan, dan Perbedaan CPNS serta PPPK Lulusan SMA

Gaji, Tunjangan, dan Perbedaan CPNS serta PPPK Lulusan SMA
Ilustrasi ASN (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)
Intinya sih...
  • Gaji CPNS lulusan SMA tahun 2025 berkisar antara Rp2,1 juta hingga Rp4,1 juta per bulan, tergantung pada golongan dan masa kerja pegawai.
  • Gaji PPPK lulusan SMA tahun 2025 berada di kisaran Rp2,5 juta hingga Rp4,1 juta per bulan, menyesuaikan dengan golongan serta masa kerja masing-masing pegawai.
  • CPNS mendapatkan tunjangan yang lengkap, meliputi tunjangan kinerja, keluarga, makan, jabatan, serta hak pensiun dari Taspen, sehingga memberikan jaminan keuangan yang stabil hingga masa pensiun.
  • PPPK juga memperoleh berbagai tunjangan, seperti tunjangan kinerja, keluarga, jabatan, serta perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, meskipun tidak memiliki hak pensiun seperti PNS.
  • Perbedaan utama antara CPNS dan PPPK terdapat pada status kepegawaian dan hak pensiun, di mana CPNS berstatus tetap dengan jaminan pensiun sedangkan PPPK bersifat kontrak dengan masa kerja tertentu.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan impian banyak masyarakat Indonesia, termasuk bagi lulusan SMA atau SMK. Profesi ini tidak hanya menjanjikan stabilitas pekerjaan, tetapi juga memberikan gaji dan tunjangan yang cukup kompetitif dibandingkan sektor swasta. Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap rekrutmen ASN 2025, penting untuk memahami perbedaan antara dua jalur utama, yaitu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kedua status ini sama-sama di bawah payung ASN, namun memiliki perbedaan signifikan dalam hal status kepegawaian, sistem penggajian, dan jaminan sosial. CPNS merupakan calon PNS yang nantinya akan diangkat menjadi pegawai tetap, sementara PPPK adalah pegawai dengan masa kontrak tertentu. Walaupun berbeda, keduanya memiliki tanggung jawab yang sama dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

Pada tahun 2025, pemerintah telah menyesuaikan struktur gaji dan tunjangan ASN agar lebih relevan dengan kebutuhan ekonomi saat ini. Penyesuaian ini juga memberikan keadilan bagi pegawai lulusan SMA/SMK yang baru memulai kariernya di pemerintahan. Berikut rincian terbaru mengenai gaji, tunjangan, dan perbedaan CPNS serta PPPK lulusan SMA tahun 2025.

1. Gaji pokok lulusan SMA

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), gaji pokok untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) lulusan SMA/SMK sederajat ditetapkan dalam Golongan II, dengan rentang gaji pokok mulai dari Rp2.184.000 hingga Rp4.125.600 per bulan. Besaran tersebut disesuaikan dengan golongan dan masa kerja pegawai.

Sementara itu, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulusan SMA/SMK sederajat, ketentuannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Besaran gaji pokoknya berada pada kisaran Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900, tergantung masa kerja dan golongan jabatan (Golongan V) yang dimiliki masing-masing pegawai.

2. Rincian gaji CPNS dan PPPK lulusan SMA berdasarkan golongan

ilustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)
ilustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Lulusan SMA/SMK sederajat yang diterima menjadi CPNS biasanya ditempatkan di Golongan II, dengan rincian sebagai berikut:

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Lulusan SMA sederajat biasanya masuk ke Golongan V dalam struktur gaji PPPK. Besarannya ditentukan berdasarkan masa kerja golongan (MKG), yaitu lama masa kerja yang diakui pemerintah. Berikut kisaran gaji pokoknya:

  • Golongan V masa kerja 0 tahun: Rp2.511.500
  • Golongan V masa kerja 2 tahun: Rp2.627.700
  • Golongan V masa kerja 4 tahun: Rp2.746.000
  • Golongan V masa kerja 6 tahun: Rp2.867.400
  • Golongan V masa kerja 8 tahun: Rp2.991.900
  • Golongan V masa kerja 10 tahun: Rp3.119.600
  • Golongan V masa kerja 12 tahun: Rp3.250.600
  • Golongan V masa kerja 14 tahun: Rp3.384.800
  • Golongan V masa kerja 16 tahun: Rp3.522.400
  • Golongan V masa kerja 18 tahun: Rp3.663.200
  • Golongan V masa kerja 20 tahun: Rp3.807.500
  • Golongan V masa kerja 22 tahun: Rp3.955.200
  • Golongan V masa kerja 24 tahun: Rp4.106.300
  • Golongan V masa kerja 26 tahun: Rp4.189.900 (maksimal)

3. Tunjangan CPNS lulusan SMA

Ilustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi insentif (IDN Times/Arief Rahmat)

Berikut daftar lengkap tunjangan yang diterima CPNS lulusan SMA/SMK sederajat yang termasuk dalam Golongan II berdasarkan ketentuan terbaru tahun 2025 dari PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji ASN dan aturan turunannya:

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

  • Besarannya berbeda-beda tergantung instansi dan jabatan.
  • Rata-rata untuk CPNS golongan II berkisar antara Rp1 juta hingga Rp5 juta per bulan.
  • Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan tanggung jawab kerja.
  • Instansi besar seperti kementerian pusat biasanya memberi tukin lebih tinggi dibanding instansi daerah.

2. Tunjangan Keluarga

  • Diberikan untuk istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok, dan anak sebesar 2% per anak (maksimal 2 anak).
  • Contoh: jika gaji pokok Rp2.200.000, maka tunjangan istri = Rp220.000 dan tunjangan dua anak = Rp88.000.

3. Tunjangan Jabatan atau Fungsional

  • Diterima jika CPNS menduduki jabatan tertentu seperti staf administrasi, teknisi, atau petugas lapangan.
  • Nominalnya bervariasi tergantung jabatan dan instansi, mulai dari Rp300.000 hingga Rp1 juta per bulan.

4. Tunjangan Umum

  • Diberikan kepada CPNS yang belum mendapat tukin atau jabatan fungsional tertentu.
  • Besarannya sekitar Rp175.000 hingga Rp190.000 per bulan untuk golongan II.

5. Tunjangan Makan

  • Diberikan harian, disesuaikan dengan jumlah hari kerja efektif.
  • Untuk CPNS golongan II, nominalnya sekitar Rp35.000 per hari kerja.

6. Tunjangan Daerah Terpencil (jika berlaku)

  • Diberikan bagi CPNS yang ditempatkan di daerah dengan kondisi geografis sulit atau terbatas.
  • Besarannya bisa mencapai Rp1 juta hingga Rp3 juta per bulan, tergantung lokasi dan kebijakan pemerintah daerah.

7. Tunjangan Transportasi (terbatas)

  • Beberapa instansi memberikan tunjangan transportasi bagi CPNS yang belum mendapat fasilitas kendaraan dinas.
  • Besarannya bervariasi, biasanya sekitar Rp300.000–Rp500.000 per bulan.

4. Tunjangan PPPK lulusan SMA

Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)
Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)

Berikut daftar lengkap tunjangan yang diterima oleh PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) lulusan SMA/SMK sederajat yang termasuk dalam Golongan V berdasarkan ketentuan terbaru tahun 2025, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK:

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

  • Diberikan berdasarkan penilaian kinerja dan instansi tempat bekerja.
  • Besarannya berbeda tiap instansi, bisa mencapai Rp500.000 hingga Rp5.000.000 per bulan, tergantung jabatan dan kinerja.
  • Instansi pusat umumnya memberi tukin lebih besar dibanding instansi daerah.

2. Tunjangan Keluarga

  • Diberikan untuk pegawai yang telah menikah.
  • Besarannya sama seperti PNS, yaitu:
  • 10% dari gaji pokok untuk istri/suami
  • 2% dari gaji pokok untuk setiap anak (maksimal 2 anak)
  • Contoh: jika gaji Rp2.600.000 → tunjangan istri Rp260.000 dan dua anak Rp104.000.

3. Tunjangan Jabatan atau Fungsional

  • Bagi PPPK yang menempati jabatan tertentu, seperti teknisi, staf administrasi, atau operator.
  • Besaran tunjangan jabatan berkisar Rp200.000–Rp1.000.000 per bulan, tergantung jenis jabatan dan level tanggung jawabnya.

4. Tunjangan Umum

  • Diberikan kepada PPPK yang belum mendapatkan tunjangan jabatan atau fungsional.
  • Nilainya untuk golongan V biasanya Rp175.000–Rp190.000 per bulan.

5. Tunjangan Makan

  • Besarannya sekitar Rp35.000 per hari kerja.
  • Diberikan berdasarkan jumlah hari kerja efektif setiap bulan.

6. Tunjangan Daerah Terpencil / Khusus

  • Diberikan kepada PPPK yang bertugas di daerah dengan kondisi geografis sulit atau terpencil.
  • Besarannya bisa mencapai Rp1 juta hingga Rp3 juta per bulan, tergantung kebijakan pemerintah daerah.

7. Tunjangan Transportasi (terbatas)

  • Tidak semua instansi memberikan tunjangan ini, namun beberapa lembaga pusat dan daerah menambahkannya.
  • Nominal umumnya sekitar Rp300.000–Rp500.000 per bulan.

5. Perbedaan CPNS dan PPPK Lulusan SMA

ilustrasi PPPK (KemenpanRB)
ilustrasi PPPK (KemenpanRB)

1. Status Kepegawaian

  • CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) merupakan pegawai yang sedang menjalani masa percobaan sebelum diangkat menjadi PNS tetap. Setelah lulus pelatihan dasar (Latsar) dan evaluasi kinerja, CPNS akan memperoleh status sebagai PNS dengan masa kerja tetap hingga pensiun.
  • PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) berstatus sebagai pegawai kontrak pemerintah dengan masa kerja tertentu, umumnya antara 1 hingga 5 tahun. Setelah masa kontrak berakhir, PPPK bisa diperpanjang jika dinilai berkinerja baik, namun tidak akan berubah status menjadi PNS tetap.

2. Dasar Hukum

  • CPNS/PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji ASN dan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
  • PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa CPNS dan PPPK sama-sama bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara), tetapi berbeda dalam hak, masa kerja, dan sistem penggajiannya.

3. Proses Pengangkatan

  • CPNS harus melalui masa percobaan selama 1 tahun. Setelah dinyatakan lulus diklat dan evaluasi kinerja, baru diangkat menjadi PNS penuh waktu.
  • PPPK langsung diangkat setelah menandatangani perjanjian kerja dan tidak perlu menjalani masa percobaan, namun kontraknya memiliki batas waktu tertentu.

4. Gaji Pokok

  • CPNS Lulusan SMA/SMK (Golongan IIa): Rp2.184.000 – Rp4.125.600, tergantung masa kerja (MKG).
  • PPPK Lulusan SMA/SMK (Golongan V): Rp2.511.500 – Rp4.189.900, juga disesuaikan dengan masa kerja.

Meski gaji awal PPPK cenderung sedikit lebih tinggi, namun CPNS memiliki kenaikan gaji berkala dan jaminan pensiun, sehingga lebih stabil dalam jangka panjang.

5. Tunjangan

CPNS/PNS: Mendapatkan tunjangan yang cukup lengkap, di antaranya:

  • Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kinerja (Tukin)
  • Tunjangan makan
  • Tunjangan pensiun (melalui Taspen)

PPPK: Mendapatkan tunjangan dengan skema hampir sama, namun tidak memperoleh tunjangan pensiun dan Taspen.

PPPK tetap mendapat jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sebagai bentuk perlindungan selama masa kerja.

6. Pensiun dan Jaminan Hari Tua

  • CPNS/PNS: Memiliki hak penuh atas pensiun dan jaminan hari tua yang dikelola oleh Taspen, serta mendapat pesangon ketika pensiun.
  • PPPK: Tidak mendapatkan pensiun dari pemerintah, namun tetap dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk kebutuhan sosial dan kesehatan.

7. Jenjang Karier

  • CPNS/PNS: Memiliki peluang besar untuk naik pangkat dan promosi jabatan, termasuk ke posisi struktural tinggi seperti pejabat eselon.
  • PPPK: Kenaikan jabatan terbatas hanya pada posisi fungsional yang sesuai dengan perjanjian kerja, dan tidak bisa menduduki jabatan struktural.

8. Keamanan dan Kepastian Kerja

  • CPNS/PNS: Statusnya tetap dan dilindungi undang-undang, sehingga sangat sulit diberhentikan kecuali karena pelanggaran berat atau tindak pidana.
  • PPPK: Statusnya kontrak sementara, bisa berakhir saat masa kerja selesai, tidak diperpanjang, atau bila performa dianggap tidak memenuhi standar.

6. FAQ

Ilustrasi CPNS. (Kominfo.go.id)
Ilustrasi CPNS. (Kominfo.go.id)

1. Apakah lulusan SMA bisa menjadi PNS?

Ya, lulusan SMA/SMK dapat mendaftar CPNS pada formasi golongan IIa atau IIb yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan.

2. Apakah PPPK bisa diangkat menjadi PNS?

Tidak bisa. PPPK berstatus pegawai kontrak dan tidak dapat otomatis diangkat menjadi PNS, meskipun kontraknya diperpanjang.

3. Apakah PPPK mendapat pensiun seperti PNS?

Tidak. PPPK tidak mendapat pensiun dari Taspen, namun tetap memperoleh perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

4. Apakah gaji CPNS dan PPPK bisa naik setiap tahun?

Gaji CPNS naik sesuai masa kerja dan pangkat, sedangkan PPPK gajinya tetap selama masa kontrak dan dapat naik bila ada kebijakan pemerintah baru atau perpanjangan kontrak dengan golongan lebih tinggi.

5. Lebih baik CPNS atau PPPK untuk lulusan SMA?

Keduanya memiliki keunggulan masing-masing. CPNS unggul dalam stabilitas dan jaminan pensiun, sementara PPPK cocok bagi yang ingin cepat bekerja dengan sistem kontrak dan gaji yang tetap kompetitif.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Jumawan Syahrudin
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

Gaji, Tunjangan, dan Perbedaan CPNS serta PPPK Lulusan SMA

11 Okt 2025, 23:00 WIBBusiness