Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, Jumat sore (2/10/2026). Selain Wantimpres, ia juga melantik kepala Badan Komunikasi Presiden yang baru, Syahganda Nainggolan, dan wakilnya, Fadli Hartono. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, posisi anggota Wantimpres setara dengan menteri, sehingga berhak fasilitas yang sama dengan para pembantu presiden lainnya, termasuk soal gaji.
Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI yang ditandatangani pada 27 Maret 2026, khususnya Pasal 2 menyebutkan bahwa "Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya".
Hak keuangan bagi ketua dan anggota Wantimpres, sesuai yang tertuang dalam Pasal 3 Ayat (1), diberikan setiap bulan.
