Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menerapkan perluasan sistem ganjil-genap di 25 ruas jalan di Jakarta. Kendati, saat ini perluasan sistem ganjil-genap masih sebatas uji coba hingga 6 September 2019.
Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan pihaknya berharap agar Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan taksi online untuk dikecualikan.
"Kami memberikan usulan untuk memberikan pengecualian kepada taksi online yang ujung-ujungnya adalah memudahkan masyarakat juga. Kedua juga membantu kestabilan ekonomi bagi para pengemudi taksi online," ujarnya di kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (13/8).