Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pelaku UMKM Terdampak Bencana Sumatra Bakal Dapat Banpres Rp3 Juta

Pelaku UMKM Terdampak Bencana Sumatra Bakal Dapat Banpres Rp3 Juta
Menteri UMKM Maman Abdurrahman usai menggelar rapat koordinasi terkait pemulihan usaha pasca bencana, Medan, Rabu (11/3/2026). (IDN Times/Prayugo Utomo)
  • Pemerintah menyiapkan Banpres Rp1,2 triliun pada 2026-2027 untuk rehabilitasi usaha mikro terdampak bencana Sumatra, berupa hibah tunai Rp3 juta per penerima.
  • Program bernilai sekitar Rp600 miliar per tahun ini ditargetkan menjangkau lebih dari 400 ribu pelaku usaha terdampak yang belum atau tidak sedang mengakses kredit perbankan maupun KUR.
  • Data penerima harus diusulkan kepala daerah dan diverifikasi lintas lembaga melalui SAPA UMKM; pemerintah pusat dan daerah berkoordinasi agar bantuan tepat sasaran.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyiapkan bantuan presiden (Banpres) sebesar Rp1,2 triliun secara bertahap pada 2026 dan 2027 untuk rehabilitasi usaha mikro terdampak bencana Sumatra. Pelaku usaha makro yang terdampak akan mendapatkan banpres berupa hibah tunai sebesar Rp3 juta.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, banpres tersebut disalurkan secara terarah, transparan, dan tepat sasaran guna mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat.

"Ini merupakan amanah langsung dari Bapak Presiden berdasarkan kondisi dan realitas di lapangan yang kami sampaikan kepada beliau. Niat kita murni untuk membantu saudara-saudara kita yang sedang mengalami kesulitan, dan kita pastikan seluruh janji pemerintah kepada masyarakat di wilayah bencana terealisasi," kata dia dalam keterangannya, dikutip Minggu (30/8/2026).

  1. 1. Banpres akan disalurkan langsung ke rekening penerima

    ilustrasi rekening koran
    ilustrasi rekening koran (freepik.com/freepik)

    Maman menjelaskan, Banpres Rehabilitasi Usaha Mikro tersebut berupa hibah tunai sebesar Rp3 juta untuk setiap usaha mikro yang disalurkan langsung melalui rekening penerima.

    "Dengan nilai anggaran sekitar Rp600 miliar di tahun 2026 dan jumlah yang sama di tahun berikutnya, program Banpres ditargetkan menjangkau lebih dari 400 ribu pengusaha UMKM terdampak bencana yang belum atau tidak sedang mengakses kredit perbankan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR)," tuturnya.

  2. 2. Terapkan mekanisme pendataan dan verifikasi berlapis

    IMG-20260521-WA0008.jpg
    Kementerian UMKM bersama Kementerian PPN/Bappenas memperkenalkan SAPA UMKM sebagai platform pusat informasi dan layanan yang mengintegrasikan berbagai program kemudahan, pelindungan, serta pemberdayaan UMKM dari pemerintah dan non-pemerintah dalam satu akses. Platform ini diperkenalkan dalam soft launching di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis (21/5/2026). (Dok. PNM)

    Kementerian UMKM menerapkan mekanisme pendataan dan verifikasi secara berlapis untuk memastikan bantuan diterima oleh pihak yang berhak. Kementerian UMKM hanya akan memproses data calon penerima yang diusulkan dan disetujui pemerintah daerah melalui kepala daerah, baik bupati atau wali kota.

    Data calon penerima selanjutnya diverifikasi lintas lembaga melalui sistem SAPA UMKM yang terintegrasi dengan sejumlah basis data pemerintah, antara lain Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Online Single Submission (OSS), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

  3. 2. Diprioritaskan pelaku UMKM yang belum akses pembiayaan perbankan dan KUR

    MAMAN_1.jpg
    Menteri UMKM Maman Abdurrahman usai menggelar rapat koordinasi terkait pemulihan usaha pasca bencana, Medan, Rabu (11/3/2026). (IDN Times/Prayugo Utomo)

    Maman menyampaikan, bantuan tersebut diprioritaskan bagi pelaku usaha mikro yang belum mengakses pembiayaan perbankan maupun KUR. Sementara itu, pelaku usaha mikro yang pernah memperoleh KUR dan telah menyelesaikan kewajibannya tetap dapat menjadi penerima manfaat sepanjang memenuhi persyaratan program.

    Pemerintah sebelumnyya telah menerapkan kebijakan afirmasi mulai awal April 2026 bagi penerima KUR yang terdampak bencana seperti keringanan suku bunga sebesar 0 persen pada 2026, dan 3 persen pada 2027. Selain itu, restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu KUR, kemudahan administrasi pengajuan restrukturisasi pembiayaan KUR melalui telepon/surel/pesan singkat, termasuk usulan penghapusbukuan dan/atau penghapus tagihan kredit KUR.

    "Prinsip dasarnya, kami tidak akan menerima data di luar usulan kepala daerah. Bagi UMKM yang sedang mengakses KUR, secara sistem akan terpisah karena mereka sudah ditangani melalui program restrukturisasi bunga nol persen dan lainnya," ujar Maman.

    "Bantuan presiden ini kita peruntukkan bagi usaha mikro yang betul-betul belum terjangkau perbankan," imbuhnya.

  4. 3. Koordinasi antar pemerintah pusat dan daerah

    ilustrasi UMKM
    ilustrasi UMKM (IDN Times/Aditya Pratama)

    Maman menekankan pentingnya koordinasi intensif antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota untuk menyamakan data dan memastikan bantuan menjangkau pengusaha usaha mikro yang benar-benar terdampak bencana.

    Melalui program tersebut, Kementerian UMKM berkomitmen menjalankan arahan presiden untuk membantu pelaku usaha mikro membangun kembali kegiatan usahanya sekaligus menggerakkan kembali perekonomian masyarakat di wilayah terdampak bencana secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More