Garuda Klarifikasi Isu Dirut Boyong 14 Pegawai Eks Lion Air

Jakarta, IDN Times - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) mengklarifikasi isu Direktur Utama, Wamildan Tsani Panjaitan memboyong 14 karyawan eks Lion Air ke maskapai pelat merah tersebut.
Sebagai informasi, sebelum menjabat sebagai Dirut Garuda Indonesia, Wamildan menjabat sebagai Acting CEO Lion Air sejak 2022.
Direktur Niaga Garuda Indonesia, Ade R Susandi mengatakan, proses rekrutmen merupakan proses internal, yang dijalankan sesuai tata kelola perusahaan yang baik alias good corporate governance (GCG).
“Itu internal proses. Pasti Garuda GCG-nya strong, straight gitu ya. Kita sudah menerapkan ini cukup lama juga, dan proses di dalam kita ini sesuai GCG, pasti, itu saya jamin,” kata Ade di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
1. Soal gaji Rp1 miliar tak sepenuhnya valid

Melalui keterangan resmi, Direktur Human Capital & Corporate Service Garuda Indonesia, Enny Kristiani mengatakan, terkait isu tugas, fungsi, dan remunerasi dari 14 eks karyawan Lion Air itu tidak sepenuhnya valid.
Berdasarkan data yang beredar, 14 karyawan eks Lion Air mendapatkan gaji mulai Rp25 juta sampai Rp117 juta per bulan. Totalnya Rp975,75 juta atau nyaris Rp1 miliar.
“Kami turut menyayangkan adanya penyebarluasan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi faktual,” ujar Ade.
2. Eks karyawan Lion Air direkrut dengan status pro hire

Dari data yang beredar, sembilan karyawan eks Lion Air mendapat jabatan sebagai CEO Office Specialist. Kemudian, satu orang sebagai Senior Lead Professional, dua sebagai protokol Dirut, dan dua orang sebagai protokol Ibu Dirut.
Enny mengatakan, proses penerimaan pegawai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Keseluruhan pegawai tersebut berstatus sebagai pegawai pro hire dengan kontrak kerja waktu tertentu,“ ujar Enny.
3. Gaji yang diberikan sesuai perkembangan industri

Dari 9 orang yang menjabat sebagai CEO Office Specialist, data yang beredar menuliskan 3 orang mendapat gaji Rp117 juta per bulan. Kemudian, 6 orang lainnya mendapat gaji masing-masing Rp110,5 juta per bulan, Rp104 juta per bulan, Rp84,5 juta per bulan, Rp71,5 juta per bulan, Rp58,5 juta per bulan, dan Rp52 juta per bulan.
Enny mengatakan informasi itu tak sepenuhnya valid. Dia memastikan, gaji atau remunerasi yang diberikan mengacu pada perkembangan industri.
“Komponen remunerasi yang diterima, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan remunerasi kepegawaian Garuda Indonesia yang turut mengacu pada market benchmark industri yang berlaku saat ini,” tutur Enny.