Gaspol! 29 Perusahaan Ekspor Batu Bara Lagi usai Larangan Dilonggarkan

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) membeberkan sebanyak 48 kapal dari 29 perusahaan telah melakukan ekspor batu bara lagi usai pemerintah melonggarkan larangan ekspor.
"Sampai hari ini sudah dirilis 48 kapal, dengan total 29 perusahaan. Ini rekap sampai dengan tadi pagi," kata Direktur Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana dalam konferensi pers Trade Outlook 2022 yang digelar virtual, Selasa (18/1/2022).
1. Larangan ekspor dilonggarkan bagi perusahaan tambang yang sudah penuhi DMO
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi mengatakan perusahaan-perusahaan tambang batu bara sudah bisa kembali melakukan ekspor dengan syarat telah memenuhi kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara untuk listrik dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
"Pada adasarnya ketika DMO sudah selesai, maka ekspor bisa dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Dan ini banyak perusahaan-perusahaan yang belum dan sudah dikerjakan mekanismenya," ucap Lutfi.