Gerai Tolak Uang Tunai, Ketua Komisi VII DPR Minta Pemerintah Bertindak

- Pembayaran tunai masih diterima berdasarkan UU
- Dilarang menolak rupiah berdasarkan ketentuan undang-undang
- Kementerian Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia diminta ikut turun tangan
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengkritik kebijakan sejumlah gerai yang hanya menerima pembayaran non-tunai (cashless). Menurut dia, praktik tersebut berpotensi menyulitkan masyarakat yang belum memiliki akses perbankan dan masih bergantung pada uang tunai.
Kritik tersebut disampaikan menyusul insiden seorang nenek yang gagal membeli roti di sebuah halte Transjakarta karena gerai menolak pembayaran tunai. Peristiwa itu viral di media sosial dan menuai perhatian publik.
Saleh mengaku kerap mengalami penolakan serupa saat bertransaksi tunai di restoran maupun gerai tertentu. Ia menilai kebijakan internal pelaku usaha tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Alasannya selalu karena aturan atasan. Padahal, atasan itu juga warga negara biasa dan tidak boleh membuat aturan yang mengikat publik di luar ketentuan undang-undang. Jika dibiarkan, wibawa negara hukum akan melemah,” ujar Saleh dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).
1. Pembayaran tunai masih diterima berdasarkan UU

Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mewajibkan setiap pihak menerima pembayaran menggunakan Rupiah dalam bentuk tunai. Penolakan hanya dibenarkan apabila terdapat keraguan atas keaslian uang.
“Menurut undang-undang, setiap orang wajib menerima pembayaran tunai, kecuali jika uang tersebut diduga palsu,” katanya.
2. Dilarang menolak rupiah berdasarkan ketentuan undang-undang

Saleh menambahkan, apabila ada dugaan uang palsu, pihak yang menolak pembayaran wajib membuktikannya. Tanpa bukti tersebut, penolakan pembayaran tunai tidak memiliki dasar hukum.
Ia merujuk Pasal 16 ayat (1) serta Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU Nomor 7 Tahun 2011. Dalam Pasal 33 ayat (2) disebutkan, pihak yang menolak menerima Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dapat dikenai pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp200 juta.
“Ketentuan ini jelas memiliki konsekuensi hukum,” tegas Wakil Ketua Umum DPP PAN tersebut.
3. Kementerian Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia diminta ikut turun tangan

Oleh karena itu, Saleh meminta Kementerian Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia turun tangan menyikapi maraknya penolakan pembayaran tunai. Ia menilai pihak yang memerintahkan penerapan sistem pembayaran cashless secara eksklusif perlu dimintai keterangan dan pertanggungjawaban.
“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dan ditiru pelaku usaha lain. Faktanya, sudah banyak konsumen batal berbelanja karena tidak memiliki kartu atau alat pembayaran non-tunai,” ujarnya.
Sebelumnya, manajemen Roti O menyampaikan permintaan maaf atas penolakan transaksi tunai yang dialami seorang perempuan lanjut usia di salah satu gerainya. Dalam pernyataan di akun Instagram resmi, Minggu (21/12/2025), Roti O menyebut kebijakan transaksi non-tunai bertujuan memberikan kemudahan serta promo bagi pelanggan.
Meski demikian, perusahaan mengaku telah melakukan evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang. Sementara itu, Bank Indonesia menegaskan uang tunai tetap sah dan penting sebagai alat pembayaran di Indonesia, di tengah masifnya digitalisasi sistem pembayaran.










.jpg)






