Jakarta, IDN Times - Harga jual eceran (HJE) rokok naik dan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris.
"Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Sabtu (14/12/2024).