Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Alasan Kemenkeu Lakukan Penyesuaian Harga Jual Eceran Rokok

Penindakan 52 ribu batang rokok ilegal dari 2.610 bungkus oleh Bea Cukai Luwuk. (dok. Bea Cukai Luwuk)
Intinya sih...
  • Pemerintah menetapkan penyesuaian HJE rokok untuk 2025 tanpa menaikkan tarif CHT, untuk mengendalikan konsumsi tembakau, terutama di kalangan remaja dan kelompok rentan.
  • Penyesuaian HJE rokok bertujuan untuk memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha, menstabilkan harga, dan menekan konsumsi tembakau secara bertahap.
  • Kebijakan tarif CHT 2025 akan difokuskan pada penanganan fenomena downtrading yang berdampak pada penurunan penerimaan cukai rokok dan pengendalian konsumsi.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menetapkan adanya penyesuaian harga jual eceran (HJE) rokok untuk 2025, bersamaan dengan keputusan tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT).

Penyesuaian HJE rokok dilakukan untuk mengendalikan konsumsi tembakau, khususnya di kalangan remaja dan kelompok rentan. Kemudian, untuk mengatasi fenomena downtrading, di mana konsumen beralih ke rokok dengan harga yang lebih murah.

1. Penyesuaian HJE rokok sedang dipersiapkan

Seorang warga menunjukkan uang Rupiah kertas Tahun Emisi 2022 usai menukarkan di mobil kas keliling Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Gorontalo di Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat (19/8/2022). (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, penyesuaian HJE rokok sedang dipersiapkan untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha, yang diharapkan mampu menstabilkan harga dan menekan konsumsi tembakau secara bertahap.

“Itu yang sedang kita siapkan pengaturannya, terkait dengan HJE, agar memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha,” kata Febrio, dikutip Rabu (20/11/2024).

Dia kembali menegaskan, tarif CHT tidak akan naik tahun depan, untuk menjaga stabilitas harga dan mendukung kelangsungan usaha di  industri hasil tembakau.

“Sudah kita sampaikan bulan lalu di APBN 2025 bahwa tidak ada kenaikan tarif CHT. Kami memberikan ruang kepada pelaku usaha,” tutur Febrio.

2. Alasan mengapa downtrading harus dihindari

Pemeriksaan pita cukai rokok. (dok. Kemenkeu)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani menuturkan, kebijakan tarif CHT untuk tahun 2025 akan difokuskan pada penanganan fenomena downtrading, yang dapat berdampak pada penurunan penerimaan cukai rokok.

"Kebijakan cukai hasil tembakau 2025 ini tentunya bisa mempertimbangkan downtrading," ujar Askolani.

Fenomena downtrading ini tidak hanya berdampak pada merosotnya realisasi target penerimaan negara dari cukai hasil tembakau, namun peralihan konsumsi ke rokok murah juga menghambat pengendalian konsumsi. Tingginya konsumsi rokok murah dari golongan 2 dan 3 berpotensi juga mempermudah akses dan keterjangkauan rokok pada anak dan remaja.

Itulah sebabnya, meski tarif CHT tidak dinaikkan, Askolani mengataka,n pemerintah juga akan mengatur HJE rokok di tingkat industri untuk mengatasi fenomena downtrading.

Askolani mengatakan, pemerintah akan mempertimbangkan perbedaan antara golongan rokok tersebut dalam merumuskan kebijakan cukai tembakau yang lebih tepat dan efektif. Hal ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara pertumbuhan penerimaan cukai dan keberlanjutan industri tembakau di Indonesia.

3. Kinerja penerimaan negara Oktober 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani tiba di kediaman Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan negara per Oktober 2024 mencapai Rp2.247,5 triliun, atau sekitar 80,2 persen dari target yang ditetapkan, meningkat 0,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kinerja penerimaan negara yang mulai tumbuh diharapkan dapat terus berlanjut seiring dengan kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan. Salah satu sumber utama penerimaan negara adalah cukai hasil tembakau (CHT).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us