Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Bui, Luhut: Anda Manipulasi Banyak Hal

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan merespons tuntutan pidana yang dijatuhkan kepada Direktur Lokataru Haris Azhar dan Direktur Lokataru Haris Azhar.
Luhut menegaskan, tak ada kebebasan yang absolut. Dia mengatakan, setiap orang memiliki kebebasan, namun tetap bertanggung jawab.
“Tidak ada kebebasan absolut itu. Saya berkali-kali sampaikan itu, kebebasan bertanggung jawab. Kita juga harus bertanggung jawab dong,” kata Luhut dalam unggahan video terbarunya di akun Instagram @luhut.pandjaitan yang dikutip Sabtu, (18/11/2023).
1. Luhut sebut Haris dan Fatia manipulasi banyak hal

Adapun kasus yang membuat Haris dan Fatia dituntut hukuman pidana ialah perbincangan keduanya mengenai kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’ yang diunggah dalam bentuk video di YouTube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021 lalu.
Dalam video itu, nama Luhut kerap disebut, ditambah dengan julukan Lord. Menurut Luhut, pembicaraan keduanya adalah bentuk manipulasi.
“Mentang-mentang berlindung di balik lingkungan hidup, padahal Anda memanipulasi banyak hal, ya gak boleh dong,” ucap Luhut.
Oleh sebab itu, menurutnya Haris dan Fatia harus mempertanggungjawabkan tindakannya di pengadilan.
“Ya Anda harus bertanggung jawab, ya buktikan di pengadilan,” tutur Luhut.
2. Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara

Adapun Haris Azhar telah dituntut empat tahun penjara. Dalam perkara ini, Haris dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik.
Hal ini telah termaktub dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 juta subsider enam bulan kurungan.
“Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama empat tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin, (13/11).
3. Fatia dituntut 3,5 tahun penjara

Dalam perkara yang sama, Fatia Maulidyanti dituntut 3 tahun 6 bulan. Tuntutan Fatia diringankan karena yang meringankan bersikap sopan di persidangan.
"Hal-hal yang meringankan, satu, terdakwa dinilai bersikap sopan dan tidak bersikap merendahkan martabat pengadilan," kata Jaksa.
Fatia juga dikenakan pidana subsidair denda sebesar Rp500 ribu dan pidana tambahan berupa kurungan selama tiga bulan. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melalukan pencemaran nama baik.
Hal ini diungkapkannya berdasarkan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.