Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Harta Kekayaan Bambang Pacul Capai Rp6,8 Miliar

Wakil Ketua MPR RI, Bambang Pacul. (IDN Times/Larasati Rey)

Jakarta, IDN Times - Bambang Wuryanto, atau lebih dikenal sebagai Bambang Pacul, saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI periode 2024-2029. Politisi kawakan PDIP ini memiliki rekam jejak panjang di dunia politik.

Dari awal kariernya sebagai akademisi hingga akhirnya menjadi tokoh penting dalam parlemen Indonesia, perjalanan hidupnya penuh dengan pengalaman politik. Dengan posisinya saat ini, publik pun semakin penasaran dengan total harta kekayaan yang dimilikinya.

Berdasarkan laporan resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2023, hartanya mencapai miliaran rupiah. Simak yuk profil singkat hingga harta kekayaannya!

1. Profil Bambang Pacul

Wakil Ketua MPR RI, Bambang Pacul. (IDN Times/Larasati Rey)

Bambang Pacul merupakan salah satu tokoh politik senior di Indonesia yang memiliki perjalanan karier panjang. Lahir di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 17 Juli 1956, ia dikenal sebagai sosok yang dekat dengan rakyat.

Nama "Pacul" yang melekat padanya memiliki makna filosofis yang menggambarkan asal-usulnya sebagai anak desa dengan latar belakang keluarga petani. Sebelum berkarier di dunia politik, Bambang Pacul sempat meniti karier sebagai akademisi.

Ia pernah menjadi pengajar di AMP dan STIE YKPN Yogyakarta selama tujuh tahun. Setelah itu, ia terjun ke dunia bisnis dengan mendirikan perusahaan jasa konstruksi bernama PT Sarana Yasa Manunggal pada 1998.

Namun, karier politiknya mulai menanjak sejak bergabung dengan PDIP pada 2000. Dua tahun kemudian, ia diangkat sebagai staf ahli Wakil Ketua MPR RI.

Dari situ, langkah politiknya semakin kuat hingga akhirnya berhasil duduk di kursi DPR RI selama empat periode berturut-turut sejak 2004. Di PDIP, Bambang Pacul juga dipercaya memegang jabatan strategis sebagai Ketua DPP Bidang Energi dan Pertambangan.

Kini, ia menjabat sebagai anggota DPR RI di Komisi VI, yang mengawasi sektor perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM, BUMN, serta Badan Standardisasi Nasional.

2. Total harta kekayaan Bambang Pacul

Ilustrasi harta (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan LHKPN periode 31 Desember 2023 yang dilaporkan pada Maret 2024, total harta kekayaan Bambang Pacul mencapai Rp6.890.865.346 atau Rp6,89 miliar.

Mayoritas kekayaannya berupa tanah dan bangunan serta kas dan setara kas. Beberapa aset tanah miliknya diperoleh melalui hasil sendiri, hibah, dan warisan. Dia tercatat tidak memiliki utang.

3. Rincian harta kekayaan Bambang Pacul

ilustrasi harta. (pixabay.com/Darkmoon_Art)

Berikut rincian aset yang ia miliki berdasarkan laporan LHKPN:

Tanah dan Bangunan: dengan total nilai Rp2,6 miliar

  1. Tanah dan bangunan seluas 123 m2/150 m2 di Kabupaten/Kota Bantul, senilai Rp147 juta
  2. Tanah dan bangunan seluas 518 m2/150 m2 di Kabupaten/Kota Bantul, senilai Rp262,5 juta
  3. Tanah seluas 520 m2 di Kabupaten/Kota Bantul, senilai Rp215,2 juta
  4. Tanah seluas 1070 m2 di Kabupaten/Kota Bantul, senilai Rp446,2 juta
  5. Tanah dan bangunan seluas 536 m2/200 m2 di Kab/Kota Bantul, senilai Rp225,7 juta
  6. Tanah seluas 2000 m2 di Kabupaten/Kota Sukoharjo, senilai Rp315 juta
  7. Tanah seluas 1740 m2 di Kabupaten/Kota Sukoharjo, senilai Rp274 juta
  8. Tanah seluas 1735 m2 di Kabupaten/Kota Sukoharjo, senilai Rp273,2 juta
  9. Tanah seluas 515 m2 di Kabupaten/Kota Sukoharjo, senilai Rp162,2 juta
  10. Tanah seluas 515 m2 di Kabupaten/Kota Sukoharjo, senilai Rp162,2 juta
  11. Tanah seluas 140 m2 di Kabupaten/Kota Sukoharjo, senilai Rp82,3 juta
  12. Tanah seluas 69 m2 di Kabupaten/Kota Sukoharjo, senilai Rp40,5 juta

Alat Transportasi dan Mesin: dengan total nilai Rp1,69 miliar

  1. Mobil Toyota Harrier Tahun 2007, senilai Rp190 juta
  2. Mobil Wrangler Jeep Tahun 2022, senilai Rp1,5 miliar

Harta Bergerak Lainnya senilai Rp112,9 juta
Kas dan Setara Kas senilai Rp2,4 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jumawan Syahrudin
Farid Kurniawan
3+
Jumawan Syahrudin
EditorJumawan Syahrudin
Follow Us