Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya kejanggalan dalam harta kekayaan yang dimiliki oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.
Sebagai informasi, total harta kekayaan Rafael yang disampaikan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 2021 mencapai Rp56 miliar. Harta kekayaan Rafael yang notabenenya PNS Eselon III pun dianggap tidak wajar.
"Ya signifikan tidak sesuai profile yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee/perantaranya," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda kepada awak media, Jumat (24/2/2023).