Bahlil Dalami Perusahaan Asing Diduga Nambang di Kebun Sawit

ESDM akan memantau dan memeriksa kebun kelapa sawit yang diduga menjalankan usaha pertambangan, termasuk yang mengarah pada beberapa perusahaan asing.
Bahlil menegaskan perusahaan wajib menjalankan kegiatan sesuai izin pemerintah dan tidak boleh menggunakan izin sawit untuk usaha lain.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengecek kesesuaian kegiatan usaha serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memantau dan memeriksa sejumlah kebun kelapa sawit yang diduga juga menjalankan usaha pertambangan. Dugaan tersebut mengarah pada beberapa perusahaan asing.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat bersama tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) dan tim internal ESDM untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
"Kami juga telah melakukan rapat dengan tim Gakkum dan tim internal di ESDM untuk akan melakukan monitoring pemeriksaan terhadap kebun-kebun yang juga melakukan usaha pertambangan yang ditengarai itu dilakukan oleh beberapa perusahaan asing," kata Bahlil dikutip Selasa (27/10/2026).
1. Izin kebun sawit tak bisa digunakan untuk usaha lain

Ilustrasi lahan sawit (Foto: IDN Times) Bahlil menegaskan, perusahaan harus menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan izin yang diberikan pemerintah. Jika izin yang dimiliki hanya untuk perkebunan kelapa sawit, perusahaan tidak boleh menjalankan kegiatan usaha lain di luar izin tersebut.
Dia menyampaikan hal itu dengan merujuk pengalamannya saat menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang lekat dengan urusan perizinan.
"Ingat, sebagai mantan Menteri Investasi, kalau izin itu hanya dikeluarkan untuk usaha sawit, enggak boleh melakukan usaha lain, pendapatan lain gitu," ujar dia.
2. ESDM dalami sejumlah perusahaan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/10/2026). (IDN Times/Trio Hamdani) Bahlil mengatakan, dirinya telah menerima laporan dari Ditjen Gakkum mengenai sejumlah perusahaan yang sedang didalami. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga berpotensi menjalankan kegiatan usaha di luar izin yang dimiliki.
Namun, Bahlil belum menyebutkan identitas perusahaan yang sedang didalami maupun lokasi kebun sawit yang menjadi objek pemeriksaan.
"Saya sudah mendapat laporan dari Dirjen Gakkum, ada beberapa perusahaan yang sedang melakukan pendalaman tapi berpotensi untuk melakukan kegiatan lain selain daripada izin yang dikeluarkan," tuturnya.
3. Pemerintah periksa kesesuaian kegiatan usaha dengan izin

Ilustrasi Tambang Nikel. (IDN Times/Anjani Asra) Pemantauan dan pemeriksaan dilakukan untuk mengecek kesesuaian kegiatan usaha di lapangan dengan izin yang dimiliki perusahaan. Langkah itu juga berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam agar berjalan sesuai ketentuan dan kepentingan nasional.
"Melalui pemantauan dan pemeriksaan ini, pemerintah berupaya memastikan kegiatan usaha di lapangan sesuai dengan izin yang dimiliki perusahaan, sehingga pemanfaatan sumber daya alam berjalan tertib dan memberi manfaat bagi kepentingan nasional," kata Bahlil.






















