Awal Pekan Ini, Penerbangan di Bandara Soetta Naik 5 Persen

Penerbangan naik karena PSBB transisi

Jakarta, IDN Times – Intensitas penerbangan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta pada hari pertama PSBB Transisi, Senin, 12 Oktober 2020, naik 5 persen dibandingkan hari sebelumnya.

Berdasarkan pantauan livedata dari Airport Operator Control Center (AOCC), jumlah pergerakan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin 12 Oktober pukul 19.00 WIB mencapai 454 penerbangan, sementara pada Minggu 11 Oktober pukul 19.00 WIB sebanyak 430 penerbangan.

1. Tren peningkatan jarang terjadi di awal pekan

Awal Pekan Ini, Penerbangan di Bandara Soetta Naik 5 PersenIDN Times/ Helmi Shemi

Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero), Muhammad Awaluddin, mengatakan tren peningkatan ini sangat jarang terjadi karena biasanya jumlah penerbangan pada hari pertama di awal pekan lebih rendah dibandingkan dengan akhir pekan.

“Minggu adalah waktu sibuk di bandara, di mana lalu lintas penerbangan cukup tinggi. Namun, pada hari pertama PSBB Transisi DKI Jakarta, lalu lintas penerbangan pada Senin justru lebih tinggi 5 persen dibandingkan dengan hari sebelumnya,” kata Awaluddin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga: PSBB Ketat Jakarta Berakhir, Besok PSBB Transisi Diterapkan

2. Kenaikan tidak cuma di bandara Soekarno-Hatta saja

Awal Pekan Ini, Penerbangan di Bandara Soetta Naik 5 PersenCalon penumpang antre saat melakukan check in di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (9/9/2020)/ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Secara total, jumlah penerbangan di 19 bandara PT Angkasa Pura II pada hari Senin diperkirakan juga meningkat sekitar 5 persen. Salah satunya dipicu karena cukup ramainya penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta.

Awaluddin mengatakan peningkatan penerbangan sejalan dengan semakin meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sektor penerbangan nasional.

Adapun saat ini PT Angkasa Pura II dan stakeholder di 19 bandara tengah menggalakkan Safe Travel Campaign agar traveler tetap merasa nyaman dan aman untuk bepergian dengan pesawat.

3. Aturan khusus bagi warga negara asing

Awal Pekan Ini, Penerbangan di Bandara Soetta Naik 5 PersenIDN Times/Ayu Afria

Saat ini, seluruh bandara PT Angkasa Pura II beroperasi juga dengan merujuk ke sejumlah peraturan, di antaranya adalah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26/2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Permenkumham Nomor 26/2020 tersebut mengatur mengenai orang asing yang dapat masuk ke wilayah Indonesia.

Berdasarkan peraturan tersebut, orang asing pemegang visa dan/atau izin tinggal yang sah dan berlaku dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu setelah memenuhi protokol kesehatan.

Sementara itu di Bandara Soekarno-Hatta, berdasarkan Permenkumham tersebut, sampai saat ini belum menyediakan layanan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA). Permenkumham juga menyatakan bahwa pemberian bebas visa kunjungan masih dihentikan.

“PT Angkasa Pura II sudah melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kesehatan [KKP Kemenkes] untuk kelancaran penerapan Permenkumham Nomor 26/2020. Setiap WNA harus memenuhi persyaratan Visa/Izin Tinggal dan juga wajib dilakukan pemeriksaan kesehatan terkait COVID-19," kata Awaluddin.

Penerapan Permenkumham 26/2020 ini merupakan salah satu dasar dari penerapan Reciprocal Green Lane (RGL) dalam program Safe Travel Corridor antara Indonesia dan Singapura yang akan diimplementasikan dalam waktu dekat. Salah satu pintu di dalam skema RGL itu adalah Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Terminal 1 dan 2F Bandara Soekarno Hatta Disetop Sementara

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya