Jika Keberatan dengan UMK, Pengusaha Bisa Bayar Pekerja Sesuai UMP 

Karena biasanya UMK lebih besar dari pada UMP

Jakarta, IDN Times - Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani mengatakan pengusaha bisa membayar pekerja atau buruh sesuai standar upah minimum provinsi (UMP) jika mereka merasa keberatan dengan upah minimum kabupaten atau kota yang kadang lebih tinggi dari UMP. 

"Kalau gak mampu bayar UMK ya ikutin UMP aja," kata Dinar di Tanah Abang, Jakarta, Rabu 11 Desember 2019.
 

1. Beda UMP dan UMK

Jika Keberatan dengan UMK, Pengusaha Bisa Bayar Pekerja Sesuai UMP Direktur pengupahan kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani (IDN Times/Helmi Shemi)

Dinar menjelaskan bahwa penetapan upah buruh dibagi menjadi dua. UMP umumnya digunakan untuk pekerja yang bekerja dengan masa waktu 0-1 tahun. Sementara UMK diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja lebih dari satu tahun. 

"Yang sudah satu tahun upahnya disepakati antara pengusaha dan buruh di atas upah minimum provinsi," kata Dinar. 

Baca Juga: Ini Daftar UMP DKI Jakarta Lima Tahun Terakhir

2. UMK bisa lebih besar dari UMP karena berbagai hal

Jika Keberatan dengan UMK, Pengusaha Bisa Bayar Pekerja Sesuai UMP Ilustrasi. (IDN Times/Mela Hapsari)

Penetapan UMK, lebih lanjut kata Dinar bisa lebih besar dari UMP. Hal yang mendasari UMK bisa lebih besar adalah pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. Faktor lain yang memengaruhi adalah besarnya sebuah perusahaan, kompetensi pekerja, risiko pekerjaan, tingkat pendidikan dan pengalaman. 

"Kalau perusahaan mampu ya upahnya lebih gede dari pekerja di bawahnya," katanya. 

Dinar juga menerangkan UMK biasanya didasarkan pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh suatu perusahaan sehingga besarannya bisa berbeda-beda. 

3. Penetapan UMK dilakukan oleh bupati atau wali kota

Jika Keberatan dengan UMK, Pengusaha Bisa Bayar Pekerja Sesuai UMP IDN Times/Patiar Manurung

Dinar juga mengatakan penetapan UMK dilakukan oleh bupati atau wali kota yang paham bagaimana kondisi perekonomian wilayahnya melalui pengusulan dewan pengupahan. "Dan itu yang diajukan ke gubernur yang kemudian disebut sebagai UMK," kata Dinar.

Dinar menambahkan UMK pasti tidak ada yang di bawah UMP. "UMK harus di atas UMP, batal demi hukum kalau di bawah (UMP)," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan buruh menolak rencana penghapusan UMK yang sempat diwacanakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Di sisi lain, pengusaha merasa keberatan dengan UMK karena di beberapa tempat nilainya lebih besar dari UMP.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App. Unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb
 

Baca Juga: Kenaikan UMP, Kadin: Bisa Bikin Investor Kabur

Topik:

  • Umi Kalsum

Berita Terkini Lainnya