- Industri tekstil dan pakaian jadi
- Industri alas kaki
- Industri furnitur
- Industri kulit dan barang dari kulit
- Sektor pariwisata
Syarat Gaji dan THR Utuh Tanpa Potongan Pajak

- DJP menjelaskan karyawan bisa menerima gaji dan THR utuh tanpa potongan pajak jika perusahaan menerapkan skema gross up, yaitu perusahaan menanggung PPh Pasal 21 karyawan.
- Skema gross up memberi keuntungan bagi karyawan karena penghasilan tidak berkurang, sementara bagi perusahaan tunjangan pajak dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto.
- Pemerintah juga memberikan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah untuk sektor tertentu seperti tekstil, alas kaki, furnitur, kulit, dan pariwisata selama masa pajak 2026.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan karyawan swasta berpeluang menerima gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) secara utuh tanpa potongan pajak. Hal itu dapat terjadi apabila perusahaan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan melalui skema penghitungan gross up.
"Gaji dan THR bisa diterima utuh apabila perusahaan menggunakan skema gross up, yaitu pemberian tunjangan pajak yang nominalnya sama dengan pajak yang terutang,” tulis DJP melalui unggahan di akun Instagram resminya, @ditjenpajakri.
Skema gross up merupakan metode penghitungan PPh 21 di mana perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawan dengan nominal yang sama dengan pajak yang terutang. Dengan demikian, gaji bersih atau take home pay serta THR yang diterima karyawan tidak berkurang oleh potongan pajak.
1. Untungkan karyawan dan perusahaan

DJP menilai skema penghitungan pajak tersebut dapat memberikan manfaat bagi kedua pihak, baik karyawan maupun perusahaan.
Bagi karyawan, pajak yang terutang tidak mengurangi penghasilan yang diterima. Sementara bagi perusahaan, tunjangan pajak tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto atau deductible expense.
"Jika PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan memang membuat biaya meningkat. Namun, biaya tersebut dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sepanjang berkaitan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan," jelas DJP.
2. Ilustrasi skema gross up

Sebagai ilustrasi, DJP memberikan contoh seorang karyawan bernama Pak Raposo yang bekerja di PT KLM. Dia berstatus lajang tanpa tanggungan dengan gaji bulanan Rp7,5 juta. Pada Maret 2026, dia menerima gaji dan THR sebesar satu kali gaji sehingga total penghasilan bulan tersebut mencapai Rp15 juta.
Apabila PPh Pasal 21 tidak ditanggung perusahaan, maka penghasilan bruto Raposo sebesar Rp15 juta dikenakan pajak Rp900.000 berdasarkan tabel Tarif Efektif Rata-rata (TER). Dengan demikian, penghasilan bersih yang diterima hanya Rp14,1 juta.
Namun jika perusahaan menggunakan skema gross up dan menanggung PPh Pasal 21, Raposo memperoleh tambahan tunjangan pajak sebesar Rp1.129.032. Dengan tambahan tersebut, penghasilan bruto menjadi Rp16.129.032 dan pajak yang terutang sebesar Rp1.129.032.
Dalam skema ini, Raposo tetap menerima gaji dan THR secara utuh sebesar Rp15 juta sebagai take home pay. Sementara perusahaan dapat membebankan tunjangan pajak Rp1.129.032 sebagai biaya yang menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak perusahaan
3. Sejumlah sektor dapat gratis PPh 21

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif bagi sebagian pekerja melalui kebijakan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026.
Melalui kebijakan tersebut, pekerja di sejumlah sektor dapat menerima THR tanpa potongan pajak karena PPh 21 ditanggung pemerintah.
Sektor yang berhak memperoleh insentif tersebut antara lain:


















