Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK). (dok. Tangkapan Layar)

Jakarta, IDN Times - Hari yang dinanti para Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS telah tiba. Sebab hari ini atau Senin (18/4/2022), mereka sudah bisa mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari pemerintah.

Hal itu sejalan dengan janji Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati yang bakal mulai mencairkan THR bagi ASN pada H-10 Idul Fitri. Untuk itu, tiap kementerian atau lembaga dipersilakan mengajukan SPM ke KPPN mulai 18 April 2022 dan bisa dicairkan dengan mekanisme yang berlaku.

"Sehingga ASN bisa menerima THR sebelum hari raya. Untuk itu, kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi seluruh Aparatur Negara yang telah berkorban untuk tetap memberikan pelayanan dan berkontribusi terhadap upaya pemulihan ekonomi," kata dia dalam konferensi pers daring, Sabtu (16/4/2022).

1. Besaran THR ASN lebih besar 50 persen

IDN Times/Ita Malau

Terkait besaran jumlah THR yang diterima ASN, Sri Mulyani menjelaskan hal itu akan lebih besar dari tahun sebelumnya. Alasannya karena pemerintah tengah melakukan penyesuaian besaran THR dan gaji ke-13 2022 karena kondisi ekonomi yang membaik.

Menurut dia, penyesuaian tersebut mencakup dari gaji pokok dan tunjangan keluarga dan jabatan yang melekat. Hal ini disesuaikan berdasarkan pada PP Nomor 16 tahun 2022.

"Diberikan sebesar gaji dan pensiunan pokok, ditambah tunjangan yang melekat. Tahun ini, kami tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkannya. Jadi besarannya lebih besar dari 2021," kata Sri Mulyani.

2. Pemerintah rogoh kocek hingga Rp34 triliun lebih untuk THR ASN

Editorial Team

Tonton lebih seru di