Jakarta, IDN Times - Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) belum bisa memastikan nasib karyawan Hotel Sultan, setelah nantinya dikosongkan, sebagaimana hasil putusan Mahkamah Agung (MA).
Hotel Sultan telah dinyatakan sah milik negara oleh putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung nomor 276 PK/PDT/2011, sehingga dikembalikan ke pemerintah, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui PPKGBK.
"Nasib karyawan tentunya ini adalah hal-hal teknis, apakah tadi langsung masuk GBK atau seperti apa. Ini bisa kita bicarakan dengan baik untuk masalah ini," kata Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A Kusumo, saat konferensi pers di Kawasan GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023).