Puasa Ramadan adalah ibadah wajib bagi seluruh umat Islam. Hal itu tercantum dalam surah Al-Baqarah ayat 183 yang artinya, "Wahai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa."
Meski demikian, ada beberapa golongan orang yang tidak wajib berpuasa di bulan Ramadan. Namun, golongan yang boleh tidak berpuasa masih diwajibkan membayar fidyah. Fidyah adalah pemberian bahan makanan pokok atau siap saji kepada fakir miskin sebagai pengganti karena seseorang sudah meninggalkan puasa Ramadan.
Lalu, apakah boleh membayar fidyah dengan uang? Bagaimana cara membayar fidyah dengan uang dan berapa rupiah yang harus dikeluarkan? Ketahui penjelasannya di bawah ini, yuk.