Jakarta, IDN Times - Indonesia menjadi penggerak pertama pajak karbon di dunia terutama dari negara kekuatan ekonomi baru (emerging). Hal ini diwujudkan melalui pajak karbon yang lahir dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan tambahan sederetan kebijakan fiskal yang digunakan sebagai instrumen pengendali perubahan iklim.
"Ini bukti konsistensi komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan ekonomi yang kuat, berkeadilan, dan berkelanjutan”, kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).