Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi), Adhi S Lukman mengatakan kenaikan tarif PPN 12 persen pada 2025 akan melemahkan daya beli karena naiknya bahan baku dan biaya produksi serta (menganggu) rantai pasok.
Ujungnya akan terjadi kenaikan harga jasa/produk, yang melemahkan daya beli masyarakat, sehingga utilitas penjualan tidak optimal.
"Terlebih pada produk pangan yang sangat sensitif terhadap harga, masyarakat akan mengerem konsumsinya. Hal ini akan memperlambat laju konsumsi rumah tangga," ujar Adhi dalam keterangannya, Kamis (28/12/2024).