Ingat Ya, Pedagang yang Oplos Minyak Goreng Curah Bakal Dihukum!

Jakarta, IDN Times - Larangan peredaran minyak goreng curah yang awalnya berlaku tahun depan dibatalkan. Seiringan dengan itu, pemerintah mengimbau pedagang menjaga kualitas minyak goreng curah untuk konsumsi, alias tidak mengoplosnya dengan minyak bekas penggorengan atau jelantah.
"Kalau ada upaya-upaya spekulan untuk melakukan pencampuran, itu akan diproses secara hukum karena itu merupakan pelanggaran," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan dalam konferensi pers virtual, Jumat (10/12/2021).
1. Minyak goreng curah lebih cepat kedaluwarsa

Oke mengatakan harga minyak goreng curah sendiri memang lebih rentan terhadai fluktuasi harga minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO). Pasalnya, minyak goreng curah lebih cepat kedaluwarsa dibandingkan minyak goreng kemasan.
"Memang pengendalian harga dengan minyak goreng kemasan akan lebih mudah mengendalikannya karena daya simpan yang lebih panjang daripada minyak goreng curah," ujar Oke.
2. Minyak goreng curah lebih cepat diperdagangkan

Meski begitu, menurut dia siklus perdagangan minyak goreng curah lebih cepat, sehingga kecil kemungkinan untuk kedaluwarsa.
"Setelah kami perhatikan minyak goreng curah juga dalam distribusinya ternyata cepat dikonsumsi, sehingga tidak menyebabkan itu kedaluwarsa, selama tidak ada intervensi dari pelaku spekulan yang melakukan oplosan yang menyebabkan menurunnya kualitas dari minyak goreng, bahkan ada kecenderungan tidak layak konsumsi kalau itu dilakukan oplosan," kata dia.
3. Kebutuhan minyak goreng curah rata-rata nasional

Dia mencatat, kebutuhan minyak goreng curah memang lebih tinggi ketimbang minyak goreng kemasan. Untuk pelaku industri termasuk UMKM, kebutuhannya mencapai 1,6 juta ton, dan untuk rumah tangga 2,12 juta ton per tahun.
"Dan 2,12 juta ton untuk kebutuhan rumah tangga dari kebutuhan nasional minyak goreng yang mencapai 5 juta ton per tahun," ucap Oke.