Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Cair Mulai Hari Ini, Cek Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan

Cair Mulai Hari Ini, Cek Besaran Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan
ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)
Intinya Sih
  • Gaji ke-13 untuk ASN, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan pejabat negara mulai cair hari ini sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026.
  • Komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja dengan besaran berbeda tergantung pangkat dan jenjang pendidikan.
  • Pensiunan PNS juga menerima gaji ke-13 yang disalurkan melalui PT TASPEN (Persero), terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, pangan, dan tambahan penghasilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times -  Gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) cair mulai hari ini, Selasa (2/6/2026).

Adapun gaji ke-13 akan dibayarkan kepada ASN, calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 9 tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerimaan Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026,” bunyi Pasal 14 ayat (1).

1. Komponen gaji ke-13 PNS

ilustrasi rupiah. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
ilustrasi rupiah. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Gaji ke-13 PNS terdiri dari komponen sebagai berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Untuk gaji ke-13 PNS yang sumbernya dari APBD, komponennya sebagai berikut:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Besaran gaji ke-13 PNS

ilustrasi rupiah (pixabay.com/IqbalStock)
ilustrasi rupiah (pixabay.com/IqbalStock)

Besaran gaji ke-13 PNS dibedakan tergantung pangkat, jabatan, hingga kelas jabatan penerima. Misalnya untuk pimpinan lembaga nonstruktural, seperti ketua atau kepala memperoleh sekitar Rp31,4 juta, wakil ketua Rp29,6 juta, serta sekretaris dan anggota masing-masing Rp28,1 juta.

Kemudian, pejabat setingkat eselon I diberikan gaji ke-13 sekitar Rp24,8 juta, eselon II Rp19,5 juta, eselon III Rp13,8 juta, dan eselon IV Rp10,6 juta.

Bagi pegawai non-ASN, besarannya dibedakan sesuai jenjang pendidikan. Untuk pegawai non-ASN lulusan SD hingga SMP mendapatkan gaji ke-13 sekitar Rp4,2 juta sampai Rp5 juta tergantung masa kerja.

Adapun lulusan SMA hingga D-I sekitar Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta, lulusan D-II hingga D-III menerima sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta. Kemudian, lulusan D-IV atau S1 menerima gaji ke-13 sekitar Rp6,5 juta sampai Rp7,8 juta.

Lalu, lulusan S2 hingga S3 mendapatkan gaji ke-13 sekitar Rp7,7 juta sampai Rp9 juta, tergantung pada masa kerjanya.

3. Gaji ke-13 pensiunan PNS sudah cair

ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)
ilustrasi rupiah (unsplash.com/Mufid Majnun)

Gaji ke-13 pensiunan PNS sudah cair, dengan penyaluran dilakukan oleh PT TASPEN (Persero).

Bagi pensiunan PNS, berikut komponen gaji ke-13 yang diterima hari ini:

  • Pensiun Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tambahan Penghasilan.

Share Article
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib

Related Articles

See More