Setiap masyarakat Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Melansir laman resmi DJP, SPT merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Wajib pajak terbagi menjadi dua kategori, yaitu pribadi dan badan, dan masing-masing memiliki batas waktu lapor pajak 2025 yang berbeda. Wajib pajak pribadi memiliki tenggat waktu pelaporan yang lebih cepat daripada perusahaan atau badan usaha.
Di bawah ini sudah IDN Times rangkum buat kamu kapan batas waktu lapor pajak, cara perpanjang, serta cara lapor SPT 2025. Yuk, simak!