Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

4 Golongan yang Tidak Wajib Lapor SPT, Kamu Termasuk?

4 Golongan yang Tidak Wajib Lapor SPT, Kamu Termasuk?
foto uang dan papan bertuliskan "Taxes" (pexels.com/Photo By: Kaboompics)
Intinya Sih
  • Ada beberapa golongan yang tidak wajib melaporkan SPT tahunan.

  • Ketentuannya diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang kriteria Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban melaporkan SPT Tahunan.

  • Empat golongan yang tidak wajib lapor SPT meliputi penghasilan di bawah PTKP, pengusaha berhenti usaha, pekerja tanpa penghasilan, dan pensiunan tanpa sumber pendapatan lain.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Secara aturan di sistem perpajakan Indonesia, masyarakat diwajibkan untuk melaporkan pajaknya setiap tahun, baik itu individu maupun badan usaha. Kendati demikian, ternyata ada beberapa kondisi yang membuat beberapa orang bebas atau tidak diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.

Dasar hukumnya bisa dilihat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Adapun isinya mengatur kriteria dari Wajib Pajak tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Sebelumnya, ketentuan serupa diatur dalam PMK-147/PMK.03/2017 serta PER-04/PJ/2020. Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa Wajib Pajak yang masuk kategori Non-Efektif (NE) tidak diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan. Status NE sendiri diberikan kepada wajib pajak yang sudah tidak memiliki aktivitas ekonomi atau penghasilan yang menjadi objek pajak.

Lantas, siapa saja golongan yang tidak wajib lapor SPT? Berikut ini informasinya yang telah IDN Times rangkum. Yuk, simak di bawah!

Table of Content

1. Wajib Pajak yang penghasilannya turun di bawah PTKP

1. Wajib Pajak yang penghasilannya turun di bawah PTKP

Ilustrasi seorang wanita menghitung uang (pexels.com/Kaboompics.com)
Ilustrasi seorang wanita menghitung uang (pexels.com/Kaboompics.com)

Kriteria pertama yang masuk adalah Wajib Pajak yang penghasilannya turun hingga berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dalam kondisi ini, penghasilan yang diterima WP tidak lagi memenuhi kriteria untuk dikenakan pajak penghasilan.

Besaran PTKP sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 101 Tahun 2016 tentang Penyesuaian PTKP. Jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk WP Orang Pribadi dengan status tidak kawin dan tanpa tanggungan masih sebesar Rp54 juta per tahun atau sebesar Rp4,5 juta per bulan.

2. Pengusaha yang berhenti kegiatan usahanya

ilustrasi mengelola keuangan (pexels.com/Tima Miroshnichenko)
ilustrasi mengelola keuangan (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Kategori berikutnya adalah pengusaha yang telah menghentikan kegiatan usahanya secara permanen. Hal ini bisa terjadi karena usaha tutup, perubahan profesi, atau faktor lainnya.

Sekali lagi, perlu digarisbawahi bahwa kriterianya berlaku jika kegiatan usaha sudah benar-benar berhenti dan tidak ada lagi transaksi usaha. Apabila kondisi ini terpenuhi, maka Wajib Pajak tersebut dapat dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

3. Pekerja yang sudah tidak bekerja atau tak punya penghasilan

ilustrasi menghitung uang (pexels.com/Tima Miroshnichenko)
ilustrasi menghitung uang (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Lanjut, kriteria berikutnya adalah bagi Wajib Pajak yang sudah tidak bekerja atau tidak punya penghasilan lagi. Kondisinya bisa terjadi karena keluar dari pekerjaan, terkena efisiensi perusahaan, atau bahkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Contoh dari kondisi ini, seseorang yang sebelumnya bekerja sebagai karyawan tetapi kemudian terkena layoff dan belum memiliki sumber penghasilan lain. Selama tidak ada penghasilan yang diterima, ia masuk kategori yang bebas kewajiban pelaporan SPT.

4. Pensiunan tanpa penghasilan

ilustrasi menghitung uang (pexels.com/Tima Miroshnichenko)
ilustrasi menghitung uang (pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Golongan terakhir adalah pensiunan yang tidak lagi memiliki sumber penghasilan lain. Dengan status ini, mereka tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan karena tidak lagi memiliki penghasilan yang dikenakan pajak.

Demikian tadi informasi mengenai sejumlah golongan yang tidak wajib lapor SPT. Kamu masuk kategorinya gak, nih?

FAQ seputar golongan yang tidak wajib lapor SPT

Siapa saja golongan yang tidak wajib lapor SPT?

Ada beberapa kriteria. Di antaranya Wajib Pajak yang penghasilannya turun menjadi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP, Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha, Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan, dan Pensiunan yang tidak lagi memiliki sumber penghasilan lain.

Apa itu wajib pajak non-efektif?

Wajib Pajak NE atau kini disebut WP Nonaktif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Apa wajib lapor SPT jika penghasilan di bawah PTKP?

Bagi Wajib Pajak yang penghasilannya tidak melebihi PTKP akan dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa lapor SPT wajib untuk semua orang?

Ya, secara umum masyarakat yang memiliki penghasilan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesuai ketentuan berlaku. Namun, ada beberapa kriteria tertentu yang bisa membuatnya bebas lapor.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Lutfan  Faizi
3+
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More