Ini Titah Prabowo buat Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi

- Presiden Prabowo Subianto menetapkan Keppres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional
- Satgas diberi tugas mendorong peningkatan koordinasi kebijakan, merumuskan standar prioritas kegiatan usaha, memetakan wilayah usaha potensial, dan merekomendasikan proyek strategis hilirisasi
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.
Keppres tersebut menjadi bagian dari prioritas pembangunan nasional dalam visi Asta Cita. Kebijakan tersebut menegaskan perlunya hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri dan memastikan ketersediaan energi nasional.
Berdasarkan Pasal 1, Satgas dibentuk untuk mempercepat hilirisasi sektor mineral, batu bara, minyak, gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan.
"Satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden," bunyi Pasal 2 dalam Keppres tersebut, dikutip Jumat (10/1/2025).
1. Tugas Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Pasal 3 merinci tugas satgas, yaitu:
- Mendorong peningkatan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah
- Merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan pembiayaan, dan penerimaan negara
- Memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional
- Merekomendasikan penyesuaian perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan/kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional
- Mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja negara
- Memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) yang menjadi kendala
- Melaksanakan percepatan penyelesaian permasalahan hukum
- Memberikan rekomendasi penindakan administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah terhadap pejabat/ pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.
2. Lingkup kegiatan Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Pasal 4 mengatur lingkup kegiatan satgas yang meliputi:
- Hilirisasi di bidang mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan untuk peningkatan nilai tambah di dalam negeri
- Ketahanan energi nasional dengan peningkatan produksi minyak dan gas bumi, batubara, ketenagalistrikan, serta pengembangan energi baru dan terbarukan
- Pembangunan infrastruktur untuk mendukung kegiatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional termasuk infrastruktur ketenagalistrikan, serta fasilitas penyimpanan, pipanisasi, dan jaringan minyak dan gas bumi.
3. Kewenangan Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Pasal 5 menyebutkan kewenangan satgas untuk:
- Melakukan koordinasi terkait percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional
- Memberikan rekomendasi percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang harus segera ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah