Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Ini Pasukannya

- Presiden Prabowo Subianto menetapkan Keppres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.
- Satgas dibentuk untuk mempercepat hilirisasi sektor mineral, batu bara, minyak, gas bumi, pertanian, kehutanan, kelautan, dan perikanan.
- Susunan anggota satgas terdiri dari pejabat tinggi seperti Menteri Hukum, Keuangan, Perindustrian, BUMN, Lingkungan Hidup, Pekerjaan Umum, Perdagangan, Jaksa Agung, hingga Kepala Polri.
Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari prioritas pembangunan nasional dalam visi Asta Cita. Keppres tersebut menegaskan perlunya hilirisasi untuk menambah nilai sumber daya alam di dalam negeri dan memastikan ketersediaan energi nasional.
Upaya tersebut membutuhkan koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta penyelesaian hambatan yang menghambat proses hilirisasi.
"Perlu dibentuk satuan tugas percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional," tulis Keppres tersebut dikutip, Jumat (10/1/2025).
1. Satgas bertanggung jawab langsung ke Prabowo

Berdasarkan Pasal 1, satgas dibentuk untuk mempercepat hilirisasi sektor mineral, batu bara, minyak, gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan.
Tujuan utamanya adalah meningkatkan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri dan mempercepat ketahanan energi melalui penyediaan energi fosil, ketenagalistrikan, dan energi baru terbarukan.
"Satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," bunyi Pasal 2.
2. Struktur organisasi Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Berdasarkan Pasal 6, satgas terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, anggota, anggota pelaksana, dan sekretariat.
Sesuai Pasal 7, posisi ketua dijabat oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. Jabatan wakil ketua dibagi ke dalam enam bidang yang diisi oleh para menteri, yaitu:
Bidang Kemudahan Berusaha dan Percepatan Hilirisasi: Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Bidang Penyediaan Lahan: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid
Bidang Hilirisasi Pertanian: Menteri Pertanian, Amran Sulaiman
Bidang Hilirisasi Kehutanan: Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni
Bidang Hilirisasi Kelautan dan Perikanan: Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono
Bidang Dukungan Kebijakan: Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi
Jabatan Sekretaris dipegang oleh Ahmad Erani Yustika.
Dalam Pasal 8, susunan anggota mencakup sejumlah pejabat tinggi, yakni:
Menteri Hukum: Supratman Andi Agtas
Menteri Keuangan: Sri Mulyani
Menteri Perindustrian: Agus Gumiwang Kartasasmita
Menteri Badan Usaha Milik Negara: Erick Thohir
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup: Hanif Faisol
Menteri Pekerjaan Umum: Dody Hanggodo
Menteri Perdagangan: Budi Santoso
Jaksa Agung: ST Burhanuddin
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia: Listyo Sigit Prabowo
3. Pelaksanaan tugas dan pendanaan Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi

Berdasarkan Pasal 9, susunan anggota pelaksana satgas akan ditetapkan lebih lanjut oleh ketua satgas.
Pasal 10 menjelaskan pembentukan sekretariat untuk memperlancar tugas satgas. Sekretariat bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif. Sekretariat akan berkedudukan di Kementerian ESDM serta dipimpin oleh seorang kepala sekretariat.
Susunan organisasi sekretariat satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan lebih lanjut oleh ketua satuan tugas," bunyi Pasal 11.
Sesuai Pasal 12, satgas diwajibkan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui ketua satgas. Laporan harus disampaikan paling sedikit sekali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Pendanaan untuk pelaksanaan tugas satgas, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 13, bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) Kementerian ESDM. Selain itu, sumber pendanaan lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan juga dapat digunakan.