Jakarta, IDN Times - Polemik TikTop Shop sebagai social commerce terus bergulir setelah pernyataan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang melarang plaform itu melakukan transaksi di Indonesia. Sebelumnya, TikTok mengklaim telah mengantongi izin e-commerce di Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Hal itu diungkapkan manajemen TikTok dalam pemberitahuan di laman ruang berita TikTok yang berjudul "Kebenaran mengenai TikTok: Membedakan Fakta dan Fiksi".
"Mitos: TikTok tidak memiliki izin operasional e-commerce di Indonesia. Fakta: Kami telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan," tulis manajemen TikTok dalam website resminya, dikutip Rabu (27/9/2023).