Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Jadi Penasihat Khusus Prabowo, Said Iqbal Tetap Duduki Kursi Bos Buruh

Jadi Penasihat Khusus Prabowo, Said Iqbal Tetap Duduki Kursi Bos Buruh
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, tiba di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta (IDN Times/M. Ilman Nafi'an)
Intinya Sih
  • Said Iqbal menegaskan tetap menjabat sebagai Presiden KSPI dan Partai Buruh meski kini dilantik menjadi Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.
  • Ia berkomitmen mengkaji formula kenaikan upah agar berdampak positif pada penyerapan tenaga kerja serta menyesuaikan komponen kebutuhan dasar pekerja dengan kondisi ekonomi saat ini.
  • Said akan fokus pada pembahasan RUU Ketenagakerjaan, menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan dunia usaha, serta mendorong dialog untuk mencegah pemutusan hubungan kerja.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Said Iqbal memastikan dirinya tetap memimpin Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh meski telah dilantik sebagai Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Dia tetap menjabat Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh.

"Saya masih jadi Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh," katanya kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2026).

1. Demo buruh disebut tetap hak konstitusional

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam jumpa pers Rakernas 2025 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam jumpa pers Rakernas 2025 (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dia menegaskan demonstrasi buruh tetap hak konstitusional yang dijamin dalam aturan perundang-undangan. Namun, setiap aksi unjuk rasa, termasuk yang dilakukan KSPI maupun serikat pekerja lainnya, tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku.

"Demonstrasi adalah sebagaimana Bapak Presiden berulang-ulang sampaikan adalah hak konstitusi diatur dalam undang-undang. Siapa yang melakukan demonstrasi termasuk KSPI dan serikat-serikat buruh lain, maka harus mengikuti prosedur undang-undang," paparnya.

2. Kaji formula kenaikan upah untuk meminimalisir demo

Ilustrasi grafik (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi grafik (IDN Times/Arief Rahmat)

Said mengatakan isu upah masih menjadi persoalan utama dalam gerakan buruh setiap tahun. Karena itu, melalui posisinya di pemerintahan, dia ingin mendorong analisis kebijakan terkait besaran kenaikan upah serta dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja.

"Mudah-mudahan dengan saya masuk ke dalam Penasihat Khusus Presiden ini, sebelum itu terjadi, kami akan membuat analisis kebijakan terhadap berapa besaran kenaikan upah, bagaimana dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja," paparnya.

Dia menjelaskan, dalam teori ekonomi tenaga kerja terdapat variabel yang memengaruhi penyerapan tenaga kerja, mulai dari tingkat upah, inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga perkembangan teknologi. Menurutnya, kenaikan upah dapat dilakukan selama dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja tetap positif.

"Jadi kalau dia tetap positif maka upah naikin lagi. Nanti lihatlah kalau sudah dia menuju negatif, secara teorinya asal yang lain faktor lain tidak diperhitungkan ya, ceteris paribus istilah dalam ilmu ekonomi, baru nanti berhenti kenaikan upahnya," ujar Said.

Selain itu, dia menilai komponen kebutuhan dasar dalam formula pengupahan perlu dikaji ulang agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini. Perhitungan kebutuhan pekerja tidak hanya mencakup konsumsi pangan dan transportasi, tetapi juga kebutuhan perumahan, pendidikan anak, hingga kebutuhan penunjang aktivitas digital.

"Jadi hal-hal ini mungkin akan kami sampaikan dalam analisis kebijakan terkait hal-hal yang memang selalu menjadi rutinitas perjuangan kaum buruh termasuk upah," kata dia.

3. RUU Ketenagakerjaan hingga ancaman PHK jadi fokus

ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain isu upah, Said menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan akan menjadi salah satu tantangan besar ke depan. Dia menilai kebijakan ketenagakerjaan tetap perlu memberi ruang bagi dunia usaha agar dapat berkembang dan menjaga keberlangsungan bisnis.

Menurut dia, struktur biaya tenaga kerja berbeda di tiap sektor industri. Pada industri padat modal, porsi biaya tenaga kerja disebut relatif kecil, sementara sektor padat karya menghadapi tantangan lebih besar karena komponen biaya pekerja lebih tinggi.

"Kan enggak mungkin pertumbuhan ekonomi terbangun kalau perusahaannya juga terganggu operasionalnya. Jadi dunia usaha atau bisnis juga harus diberi ruang yang sama untuk dia berkembang sehingga mendapatkan keuntungan," ujar dia.

Dalam menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), Said mengatakan dirinya akan turun ke lapangan bersama serikat pekerja untuk membuka ruang dialog dengan perusahaan.

"Kita ajak dialog pengusahanya. Sebelum kamu PHK misal, kurangi dulu jam kerjanya, kurangi dulu shift-nya. Kan itu reduce terhadap labor cost. Beberapa tunjangan yang tidak tetap mungkin ditunda dulu. Itu banyak hal yang bisa kita lakukan," katanya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar

Related Articles

See More