Jakarta, IDN Times - PT Jasa Marga Tbk (JSMR) membatasi operasional angkutan barang selama libur panjang di sejumlah ruas jalan tol Jasa Marga. Pembatasan telah dilakukan sejak Rabu (7/2/2024) sore lalu hingga lusa, Minggu (11/2/2024).
Ini dalam rangka mendukung pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, Nomor: SKB/21/I/2024 dan Nomor: 21/KPTS/DB/2024 Tanggal 30 Januari 2024 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024.
Dalam SKB disebutkan, dilakukan pembatasan operasional angkutan barang terhadap kendaraan mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan.
Selain itu, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang untuk pengangkutan baik itu tanah, pasir, batu, hasil tambang atau bahan bangunan dan penetapan sistem contraflow.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana mengatakan, Jasa Marga akan mendukung pelaksanaan implementasi SKB untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan dan penyeberangan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol selama libur panjang.
"Pembatasan operasional angkutan barang yang telah diberlakukan mulai hari Rabu, 7 Februari 2024 pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan Minggu, 11 Februari 2024 pukul 24.00 waktu setempat di sejumlah ruas jalan tol Jasa Marga Group," kata dia dalam keterangannya, dikutip Jumat (9/2/2024).
Hasil pembatasan operasional angkutan barang pada hari pertama, jumlah kendaraan angkutan barang menurun 30 persen dibandingkan dengan hari normal.
Dia pun mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar menaati peraturan yang ada dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.