Jakarta, IDN Times - PT Jasa Raharja menyatakan seluruh korban meninggal dunia akibat kecelakaan maut di ruas KM 58 B Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) diberikan santunan Rp50 juta per orang.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono mengatakan, santunan itu diberikan kepada ahli waris yang sah.
“Untuk korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah hasil identifikasi korban selesai untuk mengetahui siapa ahli warisnya,” ujar Rivan dikutip dari keterangan resmi, Senin (8/4/2024).