Jakarta, IDN Times - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengklaim penetapan kebutuhan impor garam untuk industri sudah transparan dan sesuai prosedur. Pernyataan tersebut sekaligus menjawab kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.
Juru Bicara Kemenperin sekaligus Staf Khusus Menteri Perindustrian Bidang Pengawasan, Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, pihaknya menghitung kebutuhan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong bagi sektor industri berdasarkan surat pengajuan dari asosiasi industri maupun survei bersama kementerian dan lembaga terkait.
Bahkan, dalam penetapan kuota impor juga dilakukan pembahasan lintas kementerian dan lembaga di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian), serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dan melakukan rapat terbatas dengan Wakil Presiden.
"Artinya, penetapan kebutuhan impor garam untuk industri sudah transparan dan sesuai prosedur, dan menggambarkan kebutuhan sektor industri manufaktur secara keseluruhan, baik yang membutuhkan garam dari impor maupun dari lokal seperti sektor industri tekstil, penyamakan kulit, dan lainnya,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (10/10/2022).