Jelang Long Weekend Waisak, Kemenhub Bakal Cek Kelaikan Bus Pariwisata

- Kemenhub, Korlantas Polri, dan Dinas Perhubungan awasi kelaikan bus pariwisata jelang libur panjang Hari Waisak 2024.
- Ditjen Perhubungan Darat siapkan langkah strategis atasi kecelakaan bus dengan regulasi jual-beli bus dan integrasi data uji berkala kendaraan bermotor.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota bakal melakukan pengawasan terhadap kelaikan jalan bus pariwisata.
Hal itu seiring dengan akan adanya libur panjang Hari Waisak 2024 dan potensi meningkatnya mobilitas masyarakat menuju ke tempat-tempat wisata.
"Kami akan mengawasi dan mengecek bus-bus pariwisata. Bus yang beroperasi tentunya harus berizin dan laik jalan. Sebisa mungkin kita berkolaborasi dengan pihak kepolisian dan juga Dinas Perhubungan dalam hal pengawasan, pengecekan hingga penegakkan hukum," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno di Jakarta, Selasa (21/5/2024).
1. Regulasi jual-beli bus

Lebih lanjut, Hendro menyampaikan, saat ini Ditjen Perhubungan Darat tengah menyiapkan beberapa langkah strategis untuk menertibkan operasional bus pariwisata dan mencegah terjadinya kecelakaan bus berulang.
Salah satunya dengan merumuskan regulasi mengenai jual-beli bus.
"Nanti akan diatur bagaimana penjual dan pembeli bus wajib memastikan kelaikan kendaraannya sebelum melakukan transaksi. Kemudian, penjual dan pembeli wajib melaporkan pengalihan kepemilikan kendaraan untuk proses klarifikasi perizinan," kata Hendro.
2. Uji berkala kendaraan bermotor berbasis aplikasi

Selain itu, ke depannya juga akan dilakukan integrasi data uji berkala kendaraan bermotor berbasis aplikasi yang bekerja sama dengan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan.
Selain itu, Hendro mengatakan, pihaknya bersama stakeholders terkait akan membentuk proyek percontohan di enam provinsi, yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatra Utara.
Tujuannya untuk dilakukan pendataan, evaluasi, dan sosialisasi keselamatan bus pariwisata dan bus umum, termasuk prosedur rampcheck.
"Kami juga bersama Korlantas Polri telah membahas penyesuaian regulasi terkait usulan Kartu Pengawasan dan Bukti Lulus Uji Berkala (BLU-e) sebagai syarat dalam menerbitkan perpanjangan STNK," kata Hendro.
3. Imbauan untuk masyarakat

Semua itu dilakukan, kata dia, sebagai upaya untuk menertibkan operasional bus-bus pariwisata serta bus umum dengan mengutamakan aspek keselamatan jalan.
Selain upaya-upaya tersebut, Hendro mengimbau para pengguna jasa untuk bisa berperan serta melakukan pengecekan izin dan kelaikan jalan armada bus melalui aplikasi Mitra Darat dan spionam.dephub.go.id.
"Kami tidak pernah bosan untuk mengajak serta masyarakat atau pengguna kendaraan bus umum untuk mengecek kondisi kendaraannya sebelum keberangkatan. Caranya cukup mudah hanya dengan memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan digunakan. Pastikan kendaraan tersebut laik jalan agar tidak menimbulkan kekhawatiran," tutur Hendro.