Jelang Mudik, Cek Daftar Harga Tiket Damri di Yogyakarta 2022

Jakarta, IDN Times - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi magnet bagi wisatawan baik domestik maupun mancanegara. Berbagai daya tarik wisata bisa ditemukan di sini, mulai dari wisata budaya, wisata alam, hingga kuliner. Keberagaman wisata ini ditunjang dengan moda transportasi yang memadai, seperti bus Damri.
Pada mudik lebaran lebaran tahun ini, Damri mengerahkan 460 armada bus yang telah melalui serangkaian proses ramp check. Damri di Yogyakarta dan sekitarnya bertolak dari beberapa titik, di antaranya Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Stasiun Tugu, dan sejumlah hotel di Yogyakarta.
Damri menawarkan tarif perjalanan yang bervariasi tergantung destinasi yang dituju. Pelayanan dibuka pukul 04.00 WIB dan bus akan datang setiap satu jam sekali.
Bila kamu hendak menggunakan armada bus Damri sebagai sarana transportasimu, simak harga tiket Damri di Yogyakarta 2022 berikut ini. Dengan mengetahui tarifnya, kamu dapat menentukan dana yang perlu dialokasikan untuk perjalanan.
1. Harga tiket Damri di Yogyakarta 2022

1. Layanan Bandara
Bertolak dari Bandara YIA dengan tujuan:
- Hotel Wisata Magelang: Rp80 ribu
- Terminal Condongcatur: Rp65 ribu
- Sleman City Hall: Rp65 ribu
- Adi Sucipto: Rp65 ribu
- Grand Kolopaking Kebumen: Rp60 ribu
- Purworejo: Rp50 ribu
- Stasiun Wojo: Rp25 ribu
- Borobudur (via Salaman): Rp20 ribu
- Terminal Palbapang Bantul: Rp20 ribu
2. Layanan Stasiun Tugu
Bertolak dari Stasiun Tugu dengan tujuan:
- Hotel Wisata Magelang: Rp70 ribu
- Bandara YIA: Rp65 ribu
- Sleman City Hall: Rp30 ribu
- LPP Convention Hotel: Rp30 ribu
- Grand Kangen Hotel: Rp30 ribu
- The Atrium Resort: Rp30 ribu
- Hotel Limaran: Rp30 ribu
- Royal Brongto Hotel: Rp30 ribu
3. Layanan Hotel
Bertolak dari sejumlah hotel menuju berbagai tujuan
- LPP Convention-Bandara YIA: Rp65 ribu
- Grand Kangen Hotel-Bandara YIA: Rp65 ribu
- The Atrium Resort-Bandara YIA: Rp65 ribu
- Hotel Limaran-Bandara YIA: Rp65 ribu
- Royal Brongto-Bandara YIA: Rp65 ribu
- UC Hotel UGM-Candi Borobudur: Rp30 ribu
- Hotel Limaran-Candi Borobudur: Rp20 ribu
- Hotel Limaran-Tebing Breksi: Rp20 ribu
- Hotel Limaran-Parangtritis: Rp20 ribu
Demikian daftar lengkap harga tiket Damri di Yogyakarta 2022 yang perlu kamu ketahui. Tiket dapat diakses secara on the spot sebelum keberangkatan atau secara online melalui aplikasi resmi Damri.
2. Syarat perjalanan mudik Lebaran 2022

Pemerintah memberikan lampu hijau kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan mudik atau pulang kampung Lebaran tahun 2022. Kebijakan ini diikuti sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemudik guna mengurangi penyebaran virus Covid-19. Aturan dan persyaratan ini berlaku untuk perjalanan keluar kota atau perjalanan dalam negeri.
Berlaku pada 2 April 2022, aturan dan syarat perjalanan mudik itu diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19).
Vaksinasi dan tes Covid-19 menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi pemudik sebelum berangkat. Berikut syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 lainnya yang perlu diperhatikan.
- Pemudik wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
- Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- Pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Pemudik dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
3. Aturan perjalanan mudik Lebaran 2022

Selain persyaratan yang wajib ditaati pemudik, Pemerintah juga menetapkan sejumlah aturan mudik. Berlaku pada 2 April 2022, aturan dan syarat perjalanan mudik itu diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19). Berikut rinciannya.
- Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
- Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh pemudik lain.
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan pemudik lain serta menghindari kerumunan.
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
- Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi pemudik yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan pemudik tersebut.