Jokowi: Kasus Jiwasraya Tak Bisa Diselesaikan Satu Dua Hari

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo, mengungkapkan proses kasus Jiwasraya tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Butuh waktu panjang.
"Ini proses yang tidak sehari dua hari. Ini menyangkut proses yang panjang," katanya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (2/1).
Jokowi menegaskan, saat ini kasus Jiwasraya yang mengalami gagal bayar karena utangnya yang mencapai Rp50,5 truliun tengah ditangani oleh banyak pihak. Di antaranya melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). "Semuanya sedang menangani ini," ujarnya.
1. Setelah semua proses selesai akan diketahui persoalan Jiwasraya

Selain itu kata Jokowi dari segi hukum, kasus Jiwasraya juga sudah ditangani oleh pihak Kejaksaan Agung. "Sudah dicekal 10 orang agar tidak semuanya (ke luar negeri)," ujarnya.
Secara tersirat Jokowi mengungkapkan setelah proses itu selesai berlangsung, baru akan diketahui persoalan Jiwasraya letaknya di mana. "Nanti dilihat. Sebenarnya problemnya di mana," ujarnya.
2. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal penuhi panggilan Kejagung jadi saksi kasus Jiwasraya

Disaat bersamaan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen, mengungkapkan telah memenuhi pemanggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus Jiwasraya.
Menurutnya Kejaksaan Agung meminta keterangan terkait bentuk pelanggaran dan modus yang dilakukan di pasar modal.
"Gak kan, kita gak bicara saham tapi mekanisme pasar seperti apa karena kan lebih ke pengetahuan mengenai pasar modal," ujarnya.
3. Jiwasraya tak mampu bayar Polis JS Saving Plan

Sebagai informasi per Oktober 2018 Jiwasraya tidak mampu membayar Polis JS Saving Plan kepada nasabah hingga Rp802 miliar.
Total utang yang dimiliki PT Asuransi Jiwasraya saat ini mencapai Rp50,5 triliun. Kerugian tersebut didalamya termasuk produk finansial mereka bernama JS Saving Plan.
Adapun kerugian negara akibat kasus Jiwasraya mencapai Rp13,7 triliun.
Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb