Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jokowi Minta Restrukturisasi Kredit COVID-19 Diperpanjang ke 2025

Presiden Jokowi pimpin Sidang Kabinet Paripurna terkait ekonomi di Istana Negara, Senin (24/6/2024). (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Presiden Jokowi pimpin Sidang Kabinet Paripurna terkait ekonomi di Istana Negara, Senin (24/6/2024). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan arahan dari Presiden Joko “Jokowi” Widodo terkait perpanjangan masa restrukturisasi kredit yang terdampak pandemik COVID-19.

Restrukturisasi kredit adalah proses penyesuaian syarat-syarat pinjaman yang dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan kepada nasabah yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang mereka.

“Arahan Bapak Presiden bahwa kredit restrukturisasi akibat daripada COVID-19 itu yang seharusnya jatuh tempo pada bulan Maret 2024 ini diusulkan ke OJK nanti melalui KSSK dan Gubernur BI untuk mundur sampai dengan 2025,” kata Airlangga saat menyampaikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (24/6/2024).

1. Restrukturisasi kredit kurangi beban bank dalam mencadangkan kerugian

ilustrasi Teller bank BRI (bri.co.id)
ilustrasi Teller bank BRI (bri.co.id)

Airlangga menyatakan, perpanjangan masa restrukturisasi kredit yang terdampak pandemik COVID-19 hingga 2025 akan membantu mengurangi beban perbankan dalam mencadangkan kerugian akibat Kredit Usaha Kecil dan Menengah (KUR).

“Karena (restrukturisasi kredit) ini akan mengurangi perbankan mencadangkan kerugian akibat kredit KUR,” kata Airlangga.

2. Utang yang belum dilunasi debitur tinggal Rp228,2 triliun

Ilustrasi mencari bunga utang yang rendah (pexels.com/Pavel Danilyuk)
Ilustrasi mencari bunga utang yang rendah (pexels.com/Pavel Danilyuk)

Outstanding kredit restrukturisasi yang terdampak pandemik COVID-19, kata Airlangga, telah mengalami penurunan yang signifikan. Outstanding adalah jumlah total pinjaman atau utang yang belum dilunasi oleh debitur.

Pada Oktober 2020, outstanding kredit tersebut mencapai Rp830 triliun, namun pada Maret 2024 jumlah tersebut telah turun drastis menjadi Rp228,2 triliun.

“Kalau kita lihat outstanding-nya sudah turun banyak,” ujar Airlangga.

3. Restrukturisasi kredit dimanfaatkan oleh 4,96 juta debitur UMKM

Gedung OJK (Instagram OJK)
Gedung OJK (Instagram OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan selama empat tahun implementasi, stimulus restrukturisasi kredit telah mencapai Rp830,2 triliun dan diberikan kepada 6,68 juta debitur pada Oktober 2020, angka tertinggi dalam sejarah Indonesia.

Dari total debitur penerima stimulus, 75 persen merupakan segmen UMKM, yang terdiri dari 4,96 juta debitur dengan total outstanding Rp348,8 triliun.

Seiring dengan pemulihan ekonomi, tren kredit restrukturisasi menunjukkan penurunan baik dari sisi outstanding maupun jumlah debitur. Pada Januari 2024, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 telah berkurang signifikan menjadi Rp251,2 triliun, yang diberikan kepada 977 ribu debitur.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us