Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jokowi Naikkan Tukin Bawaslu, Tertinggi Jadi Rp29 Juta

Gedung Bawaslu RI (IDN Times/Rochmanudin)
Gedung Bawaslu RI (IDN Times/Rochmanudin)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024.

Menurut beleid perpres tersebut, sesuai dengan hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Sekretariat Jenderal Bawaslu telah mencapai kriteria untuk menerima penyesuaian tunjangan kinerja.

Namun, Perpres Nomor 122 Tahun 2017 yang mengatur besaran tukin Bawaslu sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian tersebut, sehingga perlu diganti.

“Perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum,” demikian bunyi Perpres Nomor 18 Tahun 2024.

1. Pemberian tunjangan didasarkan evaluasi kinerja pegawai

Gedung Bawaslu RI (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)
Gedung Bawaslu RI (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Pasal 2 dari Perpres tersebut menetapkan pegawai yang bekerja di Sekretariat Jenderal Bawaslu akan menerima tunjangan kinerja setiap bulan, selain penghasilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemberian tunjangan itu didasarkan pada evaluasi capaian kinerja pegawai, yang harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Tukin tak diberikan kepada beberapa kategori pegawai

Ilustrasi ASN (IDN Times/Rohmah Mustaurida)
Ilustrasi ASN (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Pada Pasal 6 ayat (1) diatur tunjangan kinerja tidak diberikan kepada beberapa kategori pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.

Hal itu meliputi pegawai tanpa jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, pegawai yang diberhentikan dari jabatan organik dengan uang tunggu, dan pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

Sementara itu, ayat (2) menegaskan penentuan pegawai yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja tersebut ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu.

3. Rincian kenaikan tukin pegawai Bawaslu

Ilustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berikut kenaikan tukin Bawaslu untuk tiap kelas jabatan:

  • Kelas jabatan 17 dari Rp24.930.000 menjadi Rp29.085.000
  • Kelas jabatan 16 dari Rp17.413.000 menjadi Rp20.695.000
  • Kelas jabatan 15 dari Rp12.518.000 menjadi Rp14.721.000
  • Kelas jabatan 14 dari Rp9.600.000 menjadi Rp11.670.000
  • Kelas jabatan 13 dari Rp7.293.000 menjadi Rp8.562.000
  • Kelas jabatan 12 dari Rp6.045.000 menjadi Rp7.271.000
  • Kelas jabatan 11 dari Rp4.519.000 menjadi Rp5.183.000
  • Kelas jabatan 10 dari Rp3.952.000 menjadi Rp4.551.000
  • Kelas jabatan 9 dari Rp3.348.000 menjadi Rp3.781.000
  • Kelas jabatan 8 dari Rp2.927.000 menjadi Rp3.319.000
  • Kelas jabatan 7 dari Rp2.616.000 menjadi Rp2.928.000
  • Kelas jabatan 6 dari Rp2.399.000 menjadi Rp2.702.000
  • Kelas jabatan 5 dari Rp2.199.000 menjadi Rp2.493.000
  • Kelas jabatan 4 dari Rp2.082.000 menjadi Rp2.350.000
  • Kelas jabatan 3 dari Rp1.972.000 menjadi Rp2.216.000
  • Kelas jabatan 2 dari Rp1.867.000 menjadi Rp2.089.000
  • Kelas jabatan 1 dari Rp1.766.000 menjadi Rp1.968.000.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us