Jokowi Revisi Aturan Devisa Ekspor, Begini Kata Bos BCA

Jakarta, IDN Times - Direktur Utama Bank Central Asia (BCA), Jahja Setiaatmadja mengungkapkan pendapatnya soal rencana Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang ingin merevisi aturan soal Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Jahja mengatakan kebijakan Jokowi tersebut mampu memberikan dampak positif buat pasar keuangan dan perekonomian dalam negeri secara keseluruhan.
"Jika dilakukan secara baik maka itu akan menambah suplai dari USD karena kita lihat ada penguatan daripada rupiah terhadap USD," ujar Jahja kepada awak media di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/1/2023).
1. BCA siap membantu pemerintah

Oleh sebab itu, Jahja menyatakan pihaknya siap membantu pemerintah untuk memberikan edukasi kepada nasabah atau investor terkait kebijakan revisi DHE dan dampaknya buat mereka secara jangka panjang.
"Saya pikir sih kita akan bantu supaya literasi ke nasabah kita bisa diterima dengan baik karena ini memang semacam kenaikan dari penerimaan dolar dan kita membutuhkan dolar itu untuk mengawal ekonomi kita supaya kurs rupiah bisa terkendali," tutur Jahja.
2. Strategi agar investor asing tidak kabur

Sejalan dengan itu, Jahja merasa pemerintah atau pihak terkait lainnya perlu menyiapkan produk-produk yang bisa menarik minat investor asing menanamkan uangnya di Indonesia.
Hal itu juga bisa menjadi strategi agar investor asing tidak kabur dari Indonesia.
"Kalau (kabur) sih nggak ya, memang kita harus menyiapkan beberapa produk-produk yang menarik juga. Mereka diminta membawa dolar ke dalam negeri, produk apa yang menarik untuk mereka itu agar mereka benar-benar merasa menguntungkan juga kalau ditaruh di dalam negeri (di Indonesia)," beber Jahja.
3. Jokowi minta ada peningkatan cadangan devisa

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi menginstruksikan untuk ada peningkatan cadangan devisa.
Jokowi pun meminta agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam untuk dapat diperbaiki.
"Saat ini hanya sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang diwajibkan masuk dalam negeri. Nah ini kita akan masukkan juga beberapa sektor termasuk sektor manufaktur. Jadi dengan demikian, kita akan melakukan revisi [PP Nomor 1 Tahun 2019], sehingga tentu kita berharap peningkatan ekspor dan juga surplus neraca perdagangan akan sejalan dengan peningkatan dari cadangan devisa," tutur Menko bidang Perekonomina, Airlangga Hartarto.