THR Pegawai Swasta Dipotong Pajak, Purbaya: Protes ke Bos

- Kemenkeu menegaskan potongan pajak THR pegawai swasta sudah sesuai aturan, dan Menkeu Purbaya menyarankan agar protes disampaikan ke atasan, bukan ke pemerintah.
- THR ASN juga dikenakan pajak, namun pembayarannya ditanggung pemerintah, sementara sebagian pegawai swasta bisa mendapat skema pajak yang ditanggung perusahaan.
- Pemerintah menerapkan tarif efektif rata-rata (TER) untuk mempermudah perhitungan PPh 21 atas THR agar beban pajak lebih adil dan tidak berlebihan di satu bulan tertentu.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal tunjangan hari raya (THR) pegawai swasta yang dipotong pajak.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah sudah menetapkan ketentuan pajak THR yang adil. Maka, dia menyarankan pegawai swasta untuk melayangkan protes ke atasan masing-masing terkait potongan pajak THR.
“Jadi, protesnya ke bosnya lah, jangan ke pemerintah,” kata Purbaya dalam media briefing di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
1. Pajak THR ASN ditanggung pemerintah

Purbaya mengatakan, THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) juga dikenakan pajak, namun pembayarannya ditanggung pemerintah (DTP).
“Protes seperti itu, kita menjalankan untuk pajak yang cukup fair. Untuk ASN ditanggung sendiri kan bosnya (pemerintah). Jadi kalau swasta protes, protes ke bosnya juga,” ucap Purbaya.
2. Tak semua pegawai swasta tanggung pajak THR sendiri

Meski begitu, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto mengatakan, tak semua pegawai swasta menanggung pajak THR sendiri karena ada yang masuk skema ditanggung perusahaan.
“Beberapa pegawai swasta pun juga ada yang di-cross up, ditanggung oleh perusahaan masing-masing. Jadi, nerimanya utuh,” ujar Bimo.
3. Pemerintah pakai skema TER buat permudah penghitungan pajak THR

Lebih lanjut, Bimo mengatakan, pemerintah telah berupaya mempermudah penghitungan pajak penghasilan (PPh 21) atas THR dengan diberlakukannya tarif efektif rata-rata (TER).
“Sebenarnya nggak ada masalah, justru itu memudahkan wajib pajak untuk membagi beban, secara even per bulan,” ucap Bimo.
Pemberlakuan TER bertujuan untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak dengan menyesuaikan beban pajak berdasarkan penghasilan tahunan yang sebenarnya. Dengan sistem itu, pegawai tidak perlu khawatir mengalami pemotongan pajak berlebihan akibat menerima THR dalam satu bulan tertentu.


















